DaerahHeadlineKriminalLampungLampung Tengah

Polsek Gunung Sugih, Mengamankan Seorang CuranMor

Penulis : San

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Anggota Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku curat an Edi Saputra (23), alamat Dsn. III Kp. Wates Kec. Bumi ratu nuban Lamteng, yang di tangkap pada hari sabtu (14/12/2019) di Dsn. III Wates Kec. Bumi ratu nuban kab. Lamteng.

Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa pada saat adik korban Ferdian Beni Saputra memarkirkan motor Merk Honda Beat warna Magenta Hitam nopol BE 4101 IT di depan rumah dalam keadaan kunci motor masih menggantung di motor.

Selanjutnya adik korban masuk ke dalam rumah dan mendengar suara motor, adik korban kemudian bergegas keluar rumah dan mendapati motornya sudah tidak ada, adik korban kemudian lari ke jalan dan masih terlihat pelaku serta motornya, saat hendak keluar dari gang dekat warung pelaku yang melihat adik korban langsung kabur dan adik korban berusaha menangkap pelaku namun gagal, kata Des.

Karena korban mengenali orang tua pelaku, korban segera menemui orang tua pelaku dan mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan pelaku berhasil diamankan. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor : LP/357-B/XII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.14 Desember 2019, kata Des.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Edi Saputra di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button