Polsek Lubuklinggau Bubarkan Judi Sabung Ayam

LUBUKLINGGAU, Sumatera Selatan – Personil Polsek Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, membubarkan aktivitas judi sabung ayam di RT 06, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Minggu (28/1).
“Kita menggerebek arena sabung ayam dibantu juga Personil Satreskrim Polres Lubuklinggau,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, IPTU Sopian Hadi.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya personil Polsek Lubuklinggau Barat menerima informasi melalui aplikasi medsos What’s up ke Kapolres Lubuklinggau, mengenai adanya perjudian sabung ayam di RT 06, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang diduga milik sdr. Inisial L (selaku Pengelola).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Lubuklinggau Barat dan gabungan dengan anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumateta Selatan melakukan pembubaran di lokasi gelanggang judi sabung ayam tersebut, tetapi saat didatangi suasan arena sabung ayam masih Sepi dan tidak didapati orang yang sedang melakukan aktvitas perjudian sabung ayam, sehingga tidak ada satupun orang yang diamankan pada saat penggerebekan dan pembubaran di lokasi gelanggang Judi Sabung ayam tersebut,” jelasnya.
Sementara, dari lokasi gelanggang judi sabung ayam tersebut, personil berhasil mengamankan barang-barang yang ada kaitannya dengan permainan judi sabung ayam, antara lain, terpal yang digunakan untuk tenda dan ring untuk sabung ayam.
“Kini, barang-barang bukti itu dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat,” ungkap Kapolsek. (Anas)