DaerahHukumTulang Bawang

Polsek Menggala Identifikasi dan Olah TKP Penemuan Mayat di Areal Perkebunan Singkong

Pewarta : Yudi W

Tulang Bawang,Mitratoday.com– Polsek Menggala melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di areal perkebunan singkong.

Mayat berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan hari Senin (19/04/2021), pukul 22.00 WIB, di areal perkebunan singkong, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Dusun Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou.

“Mayat tersebut diketahui bernama Warsito (70), berprofesi tani, warga Dusun Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (20/04/2021).

Kapolsek menjelaskan, korban Warsito ini pertama kali ditemukan oleh saksi Kasiran (47), warga setempat yang merupakan keponakan korban.

Menurut keterangan dari keluarganya, korban diketahui pergi meninggalkan rumah hari Sabtu (17/04/2021) dan korban ini tinggal sendirian di rumahnya. Setelah tiga hari korban diketahui tidak pulang ke rumah maka pihak keluarga melakukan pencarian.

“Pencarian yang dilakukan membuahkan hasil, korban ditemukan di areal perkebunan singkong dalam keadaan tergeletak dan sudah meninggal dunia (MD),” jelas Iptu Holili.

Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang penemuan mayat langsung berangkat menuju ke TKP, setelah tiba di TKP langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala untuk dilakukan visum et repertum (VER).

Hasil visum yang dilakukan petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau pembunuhan pada tubuh korban.

Pihak keluarga korban mengatakan, kalau korban ini memang mengidap penyakit diabetes dan sudah tua. Kuat penyebab korban MD karena penyakit yang dideritanya.

Korban tadi malam juga sudah langsung dimakamkan dan pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah, serta menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan diatas materai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button