
Asahan,mitratoday.com – Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait adanya dugaan penampungan minyak sawit mentah (CPO) ilegal di wilayah hukum Polsek Pulau Raja, jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Tim yang dipimpin oleh personel Reskrim Polsek Pulau Raja, yakni Aiptu Rani Tarigan, Aipda Roy Gemayel, dan Brigadir M. Nico H, melakukan pengecekan langsung di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan.
Dari hasil pengecekan diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan milik seorang warga bernama Anggi (44), seorang wiraswasta setempat. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penampungan maupun kegiatan ilegal sebagaimana diberitakan.
Saat diwawancarai, pemilik lahan menyampaikan bahwa tempat tersebut sehari-hari digunakan sebagai warung yang menjual makanan, dan sering menjadi lokasi persinggahan para sopir untuk beristirahat.
Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung agar selalu waspada. “Kami sudah menyarankan, apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas penampungan CPO ilegal, maka Polsek Pulau Raja akan menindak tegas. Pemilik warung juga kami minta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan dengan menghubungi Polsek atau call center 110 Polres Asahan,” tegas Kapolsek.
Polsek Pulau Raja memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun pemberitaan media demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Asahan.
Pewarta : S Butar-Butar