DaerahLampung

Polsek Seputih Mataram Amankan Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Lampung Tengah – Tim opsnal Polsek Seputih Mataram dipimpin kanit reskrim Aiptu Ali Abdullah pada hari Senin 14 maret 2018 pukul 01.00 wib sikat dua pelaku penipuan dan penggelapan.

Dasar : LP/111B/II/2018/LPG/RESLAMTENG/SEK SEMAT tgl 24 februari 2018 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Steyobudi Waho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MH. Membenarkan telah mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 wib yang menimpa M. Juli Arifin motor Smash Hijau Hitam dengan modus meminjam.

“Ya benar kami sudah mengamankan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan cara pelaku Imam Supingi Bin Kadiran meminjam sp. Motor melalui anak korban An. M. Juli Arifin dan sp. Motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku,” ungkap Iptu Steyobudi Waho.

Pelaku ditangkap dan dari hasil pengembangan bahwa sp. Motor korban merk Suzuki smash titan warna hijau hitam BE 4230 QK tersebut.

“Ternyata telah digadaikan oleh pelaku Imam Supingi Bin Kadiran kepada Usuf Bin Marjuki warga Desa Wates Rt/Rw 015/004 Kp. Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lamteng sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Sedangkan pelaku Imam Supingi Bin Kadiran saat tertangkap sedang berada di wilayah hukum Kecamatan sep. banyak Kabupaten lamteng,” pungkasnya.

Saat ini Imam supingi bin kadiran , 39 tahun, supir, rt/RW 01/01 kp. Senang Agung kec. Bandar mataram Kab. Lampung Tengah, dan Usuf bin marjuki, 61th, wiraswasta, dusun Wates rt/rw 15/04 kampung suko binangun kec. Way seputih kab lamteng.

Kedua tersangka sudah diamankan dirutan mapolsek seputih mataram.
Barang bukti: 1 (satu ) unit sp. Motor merk suzuki smas titan warna hijau hitam th 2014 nopol Be 4230 qk, nosin E470-1D-381815, Noka MH8BE4DUHEJ-356569.

Untuk mempertanggungkan semua perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,”tutup Iptu Steyobudi Woho.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button