Polsek Sukun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Helm, Pelaku Tertangkap CCTV

Malang,mitratoday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Dua kasus pencurian berhasil diungkap hanya dalam waktu berdekatan. Kasus pertama melibatkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh dua pelaku, sementara kasus kedua adalah pencurian helm yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolsek Sukun pada Jumat (1/8/2025) pukul 13.30 WIB, Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kedua kasus tersebut.
Kasus curanmor terjadi pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun. Dua pelaku berinisial BN dan PB diketahui mencuri dua unit sepeda motor di lokasi tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap keduanya di wilayah Jombang, pada 21 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha NMAX yang telah dijual di bawah harga pasar, masing-masing Rp4,5 juta dan Rp2 juta.
“Modus mereka cukup sederhana. Salah satu pelaku bekerja di sebuah warung kopi, yang dikenalnya lewat media sosial. Dari situ, dia mulai merencanakan pencurian bersama temannya. Mereka bukan residivis, dan ini merupakan aksi pertama mereka,” jelas Kompol Riyan.
Tak hanya itu, pengembangan kasus mengungkap bahwa salah satu pelaku sempat mencuri motor milik keluarganya sendiri, yang kemudian digadaikan.
Kasus kedua tak kalah menarik. Seorang pria berinisial JK, asal Metro, Lampung, tertangkap tangan mencuri helm di area parkir Cyber Mall, Jalan Langsat No. 2, pada 29 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ia langsung diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sukun dini hari keesokan harinya.
Awalnya, JK hanya mengaku mencuri satu helm. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ia telah enam kali beraksi di lokasi yang sama, dengan total tiga helm telah dijual.
“Motifnya murni ekonomi. JK baru datang dari Blitar dan sebelumnya bekerja di Bali. Ia menyewa tempat kos di Malang, namun belum juga mendapat pekerjaan. Karena terdesak kebutuhan hidup dan keluarga, ia akhirnya nekat,” tutur Kompol Riyan.
Ironisnya, saat diamankan, JK sempat menjadi sasaran amuk warga dan mengalami luka-luka. Polisi segera membawanya ke RSU Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali memeriksa dan mengembangkan kasus.
Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Sukun mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menekankan pentingnya kewaspadaan lingkungan.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga serta respons cepat petugas kami di lapangan. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.
(Tri W)