
Kapolsek Teramang Jaya IPDA Manogu Simanjuntak, SH menyampaikan, terduga pelaku tindakan pencabulan terhadap korban adalah saudara YD (40) yang berprofesi sebagai karyawan PT DDP.
Tindakan pencabulan berawal dari korban yang sudah menikah sirih dengan saudara AE yang merupakan anak dari pelaku saat ikut tinggal satu rumah bersama pelaku YD.
Selama tinggal satu rumah, korban sering mendapatkan tindakan menyimpang (pelecehan) dari pelaku YD yang bahkan pernah dilakukan dihadapan suami korban saudara AE. Hingga puncaknya pada hari Rabu (16/09) yang lalu sekira pukul 09.30 Wib, pelaku yang hanya berdua bersama korban dirumah langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang lantas membuat laporan ke Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko karena tidak terima perbuatan pelaku terhadap,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya akan melakukan tindak penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan korban dan pelaku serta akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko, pungkas Kapolsek mengakhiri.