BENGKULUDaerahMukomuko

Polsek Teras Terunjam Mediasi Laporan KDRT

Kapolsek Teras Terunjam Iptu S.M. O. Aritonang, S.H., menjelaskan dari hasil mediasi yang dilakukan didapati hasil yakni pelaku meminta maaf atas kekerasan fisik yang telah di lakukan terhadap korban, sehingga korban berjanji tidak akan mengulangi lagi kekerasan di dalam rumah tangga dan pihak keluarga korban menyelesaikan masalah secara damai sesuai dengan surat perdamaian yang di tanda tangani korban dan terlapor serta disaksikan oleh para saksi dan orang tua kedua belah pihak.

Adapun rencana tindak lanjut yang akan di lakukan yaitu melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan atas laporan polisi nomor : Lp/B/298/VIII/2020/Bkl/Res mm/ Sek tt tanggal 17 Agustus 2020, dan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan.

Terkait adanya mediasi yang dilakukan tersebut, Kapolsek Teras Terunjam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpikir secara jernih dalam menyelesaikan suatu masalah terutama yang terjadi dalam keluarga sehingga akan dapat terhindar dari perbuatan yang melawan hukum.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button