DaerahLampung

Polsek Terbanggi Besar Kejar Pelaku Curanmor Sampai OKI

Lampung tengah,mitratoday.com–Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Sikat  3 Pelaku Curanmor  YP ALS YOGA, (19) Alamat Lorong Aldos Sukaraja Kecamatan Baturaja Timur Ogan Komering Ulu Timur, dan  EJ, (19), Kampung Puncak Kabau Kec. Puncak Kabau Anyar Kab. Oku Timur Sumsel, Pelaku ditangkap hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira jam 21.00 Wib di lampu merah Kota Batu Raja Prov. Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/ 56-B /I/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 16 Januari 2019 tempat kejadian perkara di teras belakang rumah korban Dsn. VII Way Kekah Rt. 002/001 Kp. Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH menerangkan Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira jam 17.45 wib ketika korban pulang kerumah dari ladang, Sampai dirumah, korban memarkirkan sepeda motornya diteras belakang dan meletakkan kunci kontak motor diatas atap teras.
“Kemudian korban mengambil ember berisi sabun mandi dan pergi mandi ke rumah adiknya, Setelah selesai mandi, korban kembali kerumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada, Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya namun para tetangga tidak tahu, Kemudian korban memberitahu kepala dusun dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Terbanggi Besar,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya , tidak lama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor korban yaitu dibawa seseorang tidak dikenal yang berada di sebuah warung pinggir jalan di Kampung Tanjung Ratu.
“Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi tempat sepeda motor tersebut berada. Setelah sampai dilokasi, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit”terang Kompol Donny Hendridunand.
Barang Bukti yang diamankan, Sepeda Motor merk Honda Scopy warna hitam BE 6122 IJ berikut Handphone merk stroberry, dan melanjutkan Pengejaran terhadap Pelaku lain sampai di OKI, dan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Penjara.(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button