Ponpes Al Falah Minhajul Karomah Lampung Utara Diduga Korupsi Santri BOS Whusta

Lampung Utara,itratoday.com – Dugaan praktik manipulasi data alias mark up santri pada laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang pendidikan Whusta mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Minhajul Karomah, Jalan Prokimal Kilometer 15, Kabupaten Lampung Utara. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan santri, diduga kuat tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Temuan ini mengemuka usai investigasi lapangan dilakukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Lampung Utara, menyusul pencairan dana BOS tahap pertama dan kedua tahun anggaran 2024 dari Kementerian Agama RI. Dugaan penyimpangan mengarah pada ketidaksesuaian antara jumlah santri yang dilaporkan dalam dokumen BOS dan fakta di lapangan.
Dana Ratusan Juta Mengalir, Laporan Tidak Sinkron?
Mengacu pada keputusan dan lampiran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI, Pondok Pesantren Al Falah Minhajul Karomah tercatat sebagai salah satu penerima dana BOS tahun 2024 melalui DIPA Nomor: 025.04.1.426302/2023.
Rinciannya:
- Whusta (pendidikan menengah):
- Termin 1: Rp 31.578.000 untuk 54 santri
- Termin 2: Rp 32.070.000
- Ulya (pendidikan atas):
- Termin 1: Rp 22.523.000 untuk 28 santri
- Termin 2: Rp 23.070.000
- Tahun 2025: Tambahan bantuan Rp 17.400.000
Namun, ketika tim AWI menyambangi langsung lokasi pondok, fakta mencengangkan terungkap. Salah satu guru umum, Sri Ani, menyampaikan data riil santri:
- Ula (pendidikan dasar): 8 santri
- Whusta: hanya 45 santri (bukan 54 sebagaimana dilaporkan)
- Ulya: 40 santri
Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi jumlah santri demi menggelembungkan nominal bantuan yang diterima.
Minim Transparansi, Guru Dibayar Murah, ATK dari Wali Murid
Lebih ironis lagi, menurut penuturan Sri Ani dan sejumlah guru lain, gaji pengajar di pondok tersebut tergolong memprihatinkan.
- Guru putra: hanya menerima Rp 200.000 per bulan
- Guru putri: hanya Rp 100.000 per bulan
Total guru sebanyak 19 orang, namun honor mereka bukan dari dana BOS, melainkan diduga bersumber dari sumbangan wali santri. Bahkan kebutuhan alat tulis kantor (ATK) pun dibebankan kepada para wali murid.
Kondisi peralatan pun mengenaskan: kantor pondok hanya memiliki satu unit komputer. Tidak ada transparansi mengenai aliran dana BOS, baik penggunaan maupun laporan pertanggungjawaban.
Tuntutan Investigasi dan Tindakan Tegas
Dengan temuan ini, AWI Kabupaten Lampung Utara mendesak:
- Direktorat Pendidikan Islam Kemenag Pusat,
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara,
- Inspektorat Lampung Utara,
- Bupati Lampung Utara,
Untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana BOS di Pondok Pesantren Al Falah Minhajul Karomah.
Jika benar terjadi penyimpangan administratif dan keuangan, maka tindakan hukum tegas harus dijatuhkan kepada oknum pimpinan pondok yang diduga melakukan mark up data dan menyalahi aturan teknis pemanfaatan dana BOS.
BOS Harus untuk Santri, Bukan Dikorupsi!
Bantuan Operasional Sekolah adalah bentuk kehadiran negara untuk meringankan biaya pendidikan, terutama bagi santri di pesantren-pesantren. Namun jika bantuan ini dijadikan celah korupsi berjamaah oleh oknum tidak bertanggung jawab, maka tidak hanya hukum yang harus bicara — tapi juga nurani publik.
AWI akan terus mengawal dan membuka dugaan-dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan di Lampung Utara. Pesantren harus menjadi tempat suci menanamkan akhlak dan kejujuran — bukan tempat bermain angka dan menimbun kebohongan.
Pewarta : Elva