Daerahjawa TimurMalang

Potensi Besar Pajak Hiburan Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Malang Harap di Tempat Hiburan Tidak Diterbitkan Izin Resto

Malang,mitratoday.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi yang ada, salah satunya melalui pajak hiburan.

Guna menggenjot PAD Kota Malang, Bapenda meminta pengusaha hiburan seperti Kelab Malam, Karaoke, Pub, dan Bar mentaati pajak hiburan sebesar 50 persen sesuai dengan Perda yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menjelaskan bahwa potensi pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen dapat menggenjot PAD Kota Malang jika pemungutannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan ke DPRD Kota Malang saat hearing. Sebenarnya, ada salah satu potensi yang bisa menggenjot PAD, yaitu dari pajak hiburan. Dengan catatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Handi, Rabu (08/01/2025)

Sementara itu, terkait penerbitan NPWPD sebagai landasan pungutan pajak, Handi Priyanto mengatakan bahwa dalam menerbitkan NPWPD untuk tempat hiburan maupun restoran, pihaknya telah melakukan sesuai dengan persyaratan dan perijinan pemohon.

“Karena merasa jual makan dan minuman, dia (pengusaha) urus izin resto. Setelah keluar izinnya, dia bawa izinnya itu ke sini untuk mendapatkan NPWP, dan kami tidak bisa menolak untuk menerbitkan karena izin restonya sudah keluar,” terangnya.

Handi menyebut, pajak hiburan sebesar 50 persen yang dikenakan untuk beberapa tempat hiburan seperti Pub, Bar, Kelab Malam, Diskotik, Spa, Panti Pijat dan Karaoke, membuat pengelola tempat hiburan mensiasati hal tersebut dengan cara mengurus izin restoran untuk mendapatkan pajak yang lebih kecil sebesar 10 persen.

“Padahal kategori hiburan seperti karaoke, pub, kelab malam, dan bar itu memiliki besaran pajak 50 persen, sedangkan resto pajaknya 10 persen,” terangnya

“Seharusnya, makanan dan minuman yang ada di tempat hiburan itu termasuk penunjang dari tempat hiburan tersebut, bukan malah buat izin untuk mengatasnamakan resto,” imbuhnya.

Kedepannya, Handi menegaskan bahwa Bapenda akan memperketat ciri dan syarat penerbitan NPWPD berdasarkan lokasi tempat usaha. Selain itu pihak PTSP diharapkan jeli dalam menerbitkan izin sesuai dengan peruntukkannya

“Harapan kami di lokasi hiburan itu tidak bisa terbit izin resto tapi murni izin tempat hiburan, agar besaran pajak yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang berlaku di Kota Malang ditetapkan tarif sebesar 10 Persen. Sedangkan, PBJT atas jasa hiburan pada karaoke, kelab malam, pub, dan bar ditetapkan tarif sebesar 50 persen. (Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button