BrebesDaerahHeadline

Potensi Kerawanan Dalam Penyusunan TPS, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Brebes,mitratoday.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Rudi Raharjo mengingatkan potensi kerawanan dalam penyusunan TPS yang sedang dilakukan oleh KPU Brebes dan jajaran dalam Rapat Kerja Penyusunan TPS Pemilu 2024. Demikian disampaikan dalam acara Rapat Kerja Penyusunan TPS Pemilihan Umum 2024 di Hotel Dedy Jaya Brebes, Jumat (13/1/2023).

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan TPS, karena ada potensi kerawanan yang harus di cegah diantaranya adalah TPS yang tidak menggabungkan kelurahan/desa, faktor kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” ungkapnya.

Rudi juga mengimbau agar dalam penyusunan TPS harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, selain itu KPU Kabupaten Brebes juga diimbau untuk melibatkan jajaran dibawahnya serta dapat bersinergi dengan stakeholder lain agar berjalan optimal.

“Kami mengimbau agar KPU Brebes dan jajaran dalam menyusun TPS memperhatikan PKPU 7/2022 diantaranya Pasal 15 Ayat (3) sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yg tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. KPU Brebes dalam hal ini juga agar melibatkan secara aktif jajaran dibawahnya, karena jajaran di kecamatan dan di desa yang lebih tau kondisi lapangan, kondisi geografis, untuk kemudahaan akses bagi pemilih. KPU Brebes juga dapat mengoptimalkan kerja dengan sinergi, kolaborasi dengan stakeholder, dan Optimalkan sosialisasi,” imbuhnya.

Rudi juga mengingatkan dalam hal kebutuhan TPS khusus, KPU Kabupaten Brebes agar memperhatikan potensi lokasi yang memang perlu dibentuk TPS khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Selanjutnya dalam pemetaan TPS KPU Brebes perlu memperhatikan potensi kebutuhan TPS di lokasi khusus, sebagaimana di atur di PKPU 7/2022 pasal 179. Ada beberapa potensi lokasi khusus diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Pondok Pesantren, Kawasan Industri, Kawasan Perkebunan, Rumah Sakit termasuk Puskesmas yang rawat inap dan lokasi bencana/pengungsian,” pungkasnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button