DaerahDairiEkonomi BisnisHukumSumatera Utara

Potong Bantuan Sosial Tunai “Kades Buluhduri Diperiksa Polisi

DAiri,Mitratoday.com- Kasatreskrim Polres Dairi AKP Juniar Rudianto Silalahi memimpin langsung pengerebekan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Desa Buluh duri yang diduga berkaitan dengan pemotongan BST.

Kasus dugaan pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI untuk warga terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Buluhduri, Kec. Lae Parira, Kab. Dairi, Sumatera Utara, akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Dibawah pimpinan Kasatreskrim Polres Dairi AKP Juniar Rudianto Silalahi, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Selasa siang (12/5/2020), langsung menurunkan penyidiknya, menggeledah Kantor Desa Buluhduri.

Pantauan dilokasi, tak hanya mengintetogasi sejumlah perangkat desa, petugas juga menyita lembaran dokumen yang diduga terkait pemotongan BST Covid-19 oleh pihak kantor desa yang diduga berdasarkan kebijakan sang Kades Osaka Sihombing.

Lebih dari 5 orang perangkat desa turut diamankan ke Mapolres Dairi untuk dimintai keterangan. Kabarnya, penyidik juga turut memintai keterangan istri Kades Buluhduri yang diduga turut mengetahui kebijakan suaminya itu. Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan secara mendetail dari penyidik.

Penyidik Tipidkor Polres Dairi memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban pemotongan BST Covid-19 yang menjadi hak mereka.
“Sabar ya masih pemeriksaan,” ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi Bripka MS Ganda saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui sebelumnya, di tengah pandemi yang membuat hampir sebagian besar masyarakat berekonomi menengah ke bawah di negeri ini terpuruk, rupanya masih saja dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menangguk keuntungan pribadi.

Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp600 ribu/KK, ‘disunat’ hingga nyaris tak bersisa.

Karena dari total uang yang mereka terima dari Kantor Pos itu, warga hanya menerima sebesar Rp100 ribu. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan perangkat desa dan diduga mendapat legalitas oknum Kepala Desa (Kades) yang bermain lewat kebijakan sepihaknya.

Kasus ini terungkap ketika puluhan orang warga Desa Buluhduri, ramai-ramai mendatangi Kantor Camat Lae Parira untuk mempertanyakan kebijakan itu, Selasa (12/5/2020).

“Kami sangat kecewa. Karena hak BST Covid-19 sebesar Rp600 ribu, dipotong perangkat desa sebesar Rp500 ribu, sehingga kami cuma terima Rp100 ribu, kan kejam kali,” ucap Togu Sinaga, warga Desa Buluhduri dihadapan Camat Lae Parira Nelson Saragih.

Dijelaskannya, modusnya, begitu warga menerima BST dari kantor pos, seorang perangkat desa yang mengaku menjalankan perintah kades, lalu mengambil semua uang tersebut.

“Pada malam harinya, lalu perangkat desa mendatangi kediaman warga mengantar duit Rp100 ribu. Katanya potongan Rp500 ribu itu untuk dibagikan kepada warga yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima BLT,” bebernya.

“Karena itulah kami datang ke kantor ini mempertanyakan kepada pak camat, apakah memang ada kebijakan seperti itu,” tandasnya.

Menanggapi keresahan warga itu, Camat Lae Parira Nelson Saragih pun mengaku sangat menyesalkan sikap oknum Kades bernama Osaka Sihombing.

“BST itu seharuanya diterima warga terdampak covid-19 secara utuh tanpa ada potongan apapun meski dengan alasan tertentu,” tegas Nelson.

Penulis :Zef

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button