BlitarDaerah

PPKM Level 3 Akan di Berlakukan Di Seluruh Indonesia, Perayaan Pesta Kembang Api di Larang Pada Nataru

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut di katakan Menko PMK Muhajir Efendy pada Rakor Tingkat Menteri untuk mengantisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 liburan Nataru.

“Pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus level 1 maupun level 2. Semua disamakan dengan menerapkan Aturan Level 3. Ini berlaku mulai mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021, Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru,” ujarnya.

Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru, dan akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 22 November 2021.

Adapun kegiatan yang di larang selama PPKM Level 3 selama hari libur Nataru adalah Perayaan Pesta Kembang Api, Pawai, Arak-Arakan, kegiatan yang mengumpulkan kerumunan besar. Untuk ibadah Natal, kunjungan Wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3,” Ungkap Muhajir .

“Penerapan Protokol Kesehatan Akan di awasi dan di berlakukan dengan ketat di sejumlah Destinasi, terutama di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat Destinasi Wisata Lokal,dan Pusat perbelanjaan.” Pungkasnya.

Menurut Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Aturan PPKM Level 3 aturan sebelumnya adalah Kegiatan belajar mengajar di Sekolah maksimal 50 %, Kegiatan perkantoran non esensial kapasitas maksimal 25 %, Supermarket Hypermarket, Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00, dengan pengunjung kapasitasnya maksimal 50 %. Pasar Rakyat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dan Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%.

“Untuk yang ingin bepergian harus menunjukan kartu vaksin Covid -19 dan tes Antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin, dan tes PCR H-3 jika baru satu kali vaksin.” Tuturnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button