DaerahMalang

PPKM Mikro Jilid 2 Resmi Berlaku, RT RW Di Kabupaten Malang Zero Zona Merah

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid 2 resmi diberlakukan di Kabupaten Malang.

PPKM Mikro jilid 2 tersebut diberlakukan mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) nomor 4 tahun 2021.

Sama dengan PPKM Mikro Jilid 1 , di PPKM Mikro jilid 2 tersebut tetap mengandalkan peran desa, RT/RW untuk ikut andil menekan angka penyebaran Covid-19 dengan melibatkan semua elemen didesa mulai Pemdes, BPD, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Lantas seperti apa hasil PPKM Mikro jilid 1 di Kabupaten Malang?

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan, dari hasil evaluasi PPKM Mikro Jilid 1, semua RT/RW di Kabupaten Malang tidak ada yang berstatus zona merah,

Lebih banyak zona kuning, bahkan tidak sedikit yang sudah berada di zona hijau pandemi Covid-19,”ujar Firmando rabu (24/2/2021).

Kendati demikian, lanjut Firmando, pihaknya bersama satgas Covid Kabupaten Malang terus memberikan edukasi masyarakat untuk mematuhi Protokoler kesehatan Pencegahan Covid-19. Bahkan agar tidak kecolongan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat.

“Hal ini perlu dilakukan untuk tetap mengingatkan masyarakat agar jangan kendor menerapkan Prokes Covid-19. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan lengah menerapkan Prokes Covid, meski disadari ada rasa bosan yang dirasakan oleh masyarakat, namun hal ini,kata Firmando tidak boleh terjadi.

Saat ini, Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi, terbukti dari catatan kita, RT/RW di desa sudah di zona kuning, tapi tetap harus berhati-hati dan tetap taati prokes Covid-19. Karena virus Covid ini bisa menular ke siapa saja jika kita tidak berhati-hati,makanya pesan dan himbauan kami,tetap bermasker, taati Prokes Covid, Insyaallah Covid segera berakhir,”pungkas Firmando.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button