DaerahHeadlineHukumJember

PR Kapolres Dan Kasat Reskrim Baru Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Jember.

Jember,mitratoday.com – Hampir setahun pasca pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Hariyanto nasabah Bank Bukopin Cabang Jember yang dilaporkan ahli waris Fenny Febrianti menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kapolres Jember dan Kasat Reskrim yang baru.

Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti saat jumpa pers Senin (21/3) sore di jalan PB Sudirman 45 Patrang Jember.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto yang merupakan nasabah Bank Bukopin Jember berharap dengan sangat Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru untuk segera menuntaskan dan membongkar dugaan tindak pidana Perbankan di Jember ini,” ujar Udik sapaan akrabnya.

Masih kata Udik, apa yang sudah disampaikannya selama ini adalah upaya mencari keadilan yang hakiki yang selama ini tidak pernah diterima oleh ahli waris.

“Kami tidak memfitnah, tidak menyebar berita bohong atau hoax dan juga hate speech, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum dan juga bukti-bukti yang sudah kami sampaikan semua ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2004 ini juga berharap agar pihak kepolisian tidak ragu lagi untuk membongkar dugaan adanya “mafia” perbankan.

“Jika kasus ini sampai lolos dalam artian tidak ada hasil yang memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan maka menjadi preseden buruk dunia perbankan di Jember bahkan di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut Udik juga menyatakan bahwa apabila dibiarkan lolos akan menjadi contoh bagi bank-bank lain dan juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bisa menghambat kemajuan perekonomian di indonesia pada umumnya.

Udik juga menjelaskan salah satu pasal yang ada dalam UU Perbankan yang diduga kuat sangat jelas dilanggar pihak bank.

“Bisa dicek kasus yang kami laporkan juga bertentangan dengan UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 (pasal 49) (1) a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja : membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” ucapnya.

Kemudian pada huruf b menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

“Dan dalam huruf c mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnyaRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah),” kata udik.

Udik juga menegaskan dan masih percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jember untuk membongkar sampai ke akar-akarnya dugaan tindak pidana perbankan yang sudah dilaporkan dan dalam penanganan unit Tipiter Reskrim Polres Jember.

“Hal yang sama dalam perkara perdata Gugatan PMH kepada pihak bank Bukopin di PN Jember juga berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut juga memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah diajukan di muka persidangan mengingat sudah belasan tahun ahli waris mencari keadilan.

Pewarta : Solichin

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button