Headlineriau

Press Releas Kejati Riau, Tentang Kinerja Periode Januari-Juli Tahun 2018

Pekanbaru, mitratoday.com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Press Release terkait kinerja Kejati Riau periode Januari-Juli tahun 2018, bertempat di Gedung sementara Kejati Riau jalan Arifin Ahmad, Senin (23/07/18).

Menurut Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur SH, MH mengatakan, sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung yang mengintegrasikan supaya semua aparatur kejaksaan harus melakukan perubahan atau hijrah.

“Harus bisa profesional, integritas, bermanfaat dalam penegakan hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat yang berada di wilayah hukum Kejati Riau,” ungkap Kepala Kejati kepada wartawan dalam pembukaan kegiatan Press Realease Kejati Riau.

Selanjutnya, Uung Abdul Syakur mempersilahkan masing -masing asistennya menyampaikan hasil pencapaian kinerjanya di periode Januari-Juli tahun 2018.

Sementara itu, dalam Press Release tercatat nya, kinerja Kejati Riau periode Januari-Juli tahun 2018 adalah sebagai berikut :

A.Bidang Intelijen

  1. Penangkapan buron, Kejaksaan Tinggi Riau telah berhasil melakukan penangkapan buronan sebanyak 14 orang dari 31 buronan sehingga Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Kejaksaan Tinggi nomor 1  seluruh Indonesia terbanyak dalam ungkapan buronan.
  2. TP4D, Pengawalan : 116 Kegiatan, Jumlah Pagu Anggaran: Rp.2.318.544.354.828,- (Dua triliun tiga ratus delapan belas miliar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
  3. Penkum, Lukum/Penkum: 14 Kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) : 24 Kegiatan

B. Bidang Tindak Pidana Umum

  1. Pratut : 3907 perkara
  2. Tut : 2892 Perkara
  3. Eksekusi : 2221 Perkara
  4. Pemasukan Negara dari Uang Denda Perkara Karlahut sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) di Bengkalis.

C. Bidang Tindak Pidana Khusus

– Rekap Perkara Khusus :
* Penyelidikan Kejati : 10 perkara
* Penyelidikan Kejari : 20 perkara
* Penyidikan Kejati : 7 perkara
* Penyidikan Kejari : 7 perkara

  – Penuntutan ke Pengadilan Tipikor : 35 perkara
* Perkara Inkracht : 38 perkara
* Upaya hukum : 56 perkara
* Eksekusi terpidana : 62 orang

   – Profil Pelaku Tipikor : (Penuntutan)
* ASN : 20 orang
* Pengusaha : 8 orang
* Konsultan : 3 orang
* Aparatur Desa :4 orang
-Kerugian Keuangan Negara : Rp 7.659.635.982,- (Tujuh miliar enam ratus Lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), (Dakwaan).
-Penyelamatan Kerugian Negara : 2.845.113.993,- (Satu miliar enam ratus delapan puluh juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah

D. Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
-Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi : 46 SKK
-Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi : 2 SKK
-Nota Kesepahaman/ Memorandum Of Understanding (MoU) : 10
Kegiatan
-Pemulihan Kekayaan Negara : Rp.918.552.879,- (Sembilan ratus delapan
belas juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh
sembilan rupiah).
-Pembayaran Uang Pengganti:

     *Kejari Pekanbaru : Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
Terpidana I Gede Santana

          An.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU
ASISTEN INTELIJEN

            SUMURUNG P.SIMAREMARE, SH.,MH
JAKSA UTAMA PRATAMA

Dan Press Release ini ditandatangani oleh Asisten intelijen Kejati Riau Sumurung P Simaremare SH, MH. (IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button