BudayaHeadlineLampungLampung Tengah

Pria 56 Tahun Ini Di Ciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku dirumahnya Khaerodin (56) warga Dusun II Rt 01 Rw 01 Kampung Kali Wungu Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah Hari Kamis (29/08/2019) jam 14.00 WIB.

Menurut Informasi yang didapat dari Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH bahwa pelaku Khaerodin sedang mengisap sabu dirumahnya selanjutnya Andre memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya dilokasi sesuai informasi bahwa pelaku Khaerodin sedang mengisap sabu di ruang tamu rumahnya, dan dilakukan Penangkapan terhadap Khaerodin beribut barang buktinya satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 0.20 gram dan satu buah alat hisab/bong,”terangnya.

Selanjutnya pelaku Khaerodin berikut barang bukti dibawa Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,”untuk dilakukan pemeriksaan serta di buatkan Laporan Polisinya dengan Nomor : LP /1124-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 29 Agustus 2019, “ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Khaerodin dijerat,”pasal 112 ayat (1), pasal 114 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”Tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button