Pria Blitar Tewas Usai Dianiaya, Tiga Terduga Pelaku Di Tangkap

Blitar,itratoday.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kota Blitar akhirnya terungkap. Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dalam rilis resminya, Selasa 19 Agustus 2025, menyebut korban bernama Danang Kurniawan alias Kenting (34), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia ditemukan tewas dengan luka parah di kamar rumahnya di Jalan Cemara No. 143, Karangsari, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam rumahnya. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MS alias Cebong (40), LG (26), dan EGA (20),” ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ayah korban didatangi Pak Bambang (ketua RW) dan diminta melihat kondisi anaknya. Saat tiba di rumah korban, ia menemukan Danang dalam keadaan tengkurap di atas kasur dengan banyak darah di sekitar kepala. Korban dipastikan sudah meninggal dunia.
Polisi menduga korban tewas akibat serangan brutal para tersangka yang memukul, menendang, hingga menginjak tubuh dan kepala korban berulang kali.
Berdasarkan keterangan penyidik, LG berperan paling dominan dengan cara memukul, mendorong, hingga menginjak kepala dan badan korban belasan kali. Sedangkan MS alias Cebong menendang kepala, leher, dan dada korban, sementara EGA menendang punggung korban serta berusaha membersihkan darah di tembok kamar.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, dan kepala. Terdapat pula luka lecet di pundak, dahi, dan pipi, serta luka robek di bibir bawah. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan di bagian leher yang mengakibatkan kerusakan organ vital.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya botol plastik, bungkus rokok, pakaian milik korban dan tersangka, serta sebuah ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, SH., MH., menegaskan pihaknya masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, dan kepala. Terdapat pula luka lecet di pundak, dahi, dan pipi, serta luka robek di bibir bawah. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan di bagian leher yang mengakibatkan kerusakan organ vital.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya botol plastik, bungkus rokok, pakaian milik korban dan tersangka, serta sebuah ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, SH., MH., menegaskan pihaknya masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan di bawah pengaruh minuman keras. Namun kami masih mendalami apakah ada motif lain di balik peristiwa ini. Yang jelas, tindakan para tersangka sangat kejam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Rudi.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Novi )