DaerahHukumTegal

Proses Hukum Masih Berjalan, CV Curtina Prasara Diduga Masih Lakukan Pungutan Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal

Kota Tegal,mitratoday.com – Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kembali melayangkan surat somasi hukum kedua dan terakhir kepada Direktur CV. Curtina Prasara yang beralamat di Perum Sumbodro Kav. 30, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Selasa 24 Juni 2025 kemarin.

“Ya, ini somasi hukum kedua dan terakhir kepada Direktur CV. Curtina Prasara terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada pengelolaan parkir di RSUD Kardinah,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI, Basri Budi Utomo, kepada media, Rabu (25/6/2025).

“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara. “Kami minta kepada Direktur CV. Curtina Prasara agar dalam jangka waktu 7 X 24 jam segera mengosongkan dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Kardinah,” tandas Basri.

“Seharusnya, CV. Curtina Prasara menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sampai adanya kepastian hukum tetap (inkracht) atas masa berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama yang dipersengketakan. Karenanya, kata Basri CV. Curtina Prasara wajib mengosongkan dan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Kardinah,” ujarnya.

Basri kembali menegaskan, pungutan parkir yang sampai dengan saat ini dilakukan oleh CV. Curtina Prasara jelas-jelas tidak ada legal standingnya alias sebagai pungutan liar atau pungli, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 sesuai yang tertuang didalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, Nomor : 415.1/013/2022 – Nomor : 283.KT/RS/01/2022, tanggal 1 Maret 2022 jo Adendum Kesatu (Ke-I) Nomor : 415.1/005.F/II/2024 – Nomor : 283.KT/RS.02/2024 tanggal 1 Februari 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin saat diwawancarai via telepon, Rabu (25/6/2025) membenarkan bahwa sampai dengan hari ini CV. Curtina Prasara masih melakukan pungutan parkir dan belum mengosongkan, apalagi menyerahkan lahan parkir berikut operasionalnya kepada pihak RSUD Kardinah. Padahal proses hukum saat ini masih berjalan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak CV. Curtina Prasara terkait persoalan tersebut.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
MITRATODAY