BlitarDaerahHeadline

Proses PAW Anggota DPRD Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua KPU Kabupatem Blitar

Blitar,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar periode 2019-2024 banyak mengalami kehilangan anggotanya, ada yang meninggal dunia dan ada juga yang mengundurkan diri.

Salah satu yang mengundurkan diri yakni Adib Zamhari dari fraksi PKB. Sedangkan yang meninggal dunia dari fraksi PDIP, yakni almarhum Endar Soeparno SH, MH. Kemudian dari PKS yakni Sutoyo S.Pd. selain itu baru-baru ini meninggal dunia yakni dari fraksi GPN, Wasis Kunto Atmojo SH.

Adib Zamhari mengundurkan diri sudah digantikan Anggota DPRD hasil PAW yaitu Isnadi, begitu juga Anggota DPRD yang meninggal dunia dari PDIP Endar Soeparno sudah dilakukan proses PAW dan digantikan S Nasikhah.

Sedangkan PAW dari PKS Almarhum Sutoyo belum dilakukan, begitu juga dari Fraksi GPN Wasis Kunto Atmojo. Karena baru saja meninggal dunia.

Sebenarnya seperti apa proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dari seseorang Anggota DPRD dan bagaimana Proses Penggantian Antar Waktu nya jika ada Anggota DPRD meninggal dunia atau mengundurkan diri atau tidak bisa melakukan kegiatan sebagai Anggota DPRD lagi, lalu berapa lama prosesnya.

Berikut pendapat ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa.

Hadi Santosa saat di wawancarai Mitratoday beberapa waktu lalu katakan bahwa untuk proses penggantian anggota DPRD atau PAW itu sama seperti PAW biasa, dan itu kewenangannya ada di partai yang bersangkutan.

“Kalau meninggal dunia, ya partai memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Blitar bahwa ada Anggotanya yang meninggal Dunia. Lalu DPRD memberitahukan ke KPU, setelah itu KPU ke DPRD lagi, baru DPRD ke gubernur.” ujar Hadi Santosa.

Hadi katakan, pihaknya dari KPU hanya konfirmasi perolehan suara saja, dimana Anggota DPRD itu saat pencalonan di dapil mana, DCT siapa saja untuk menentukan penggantinya.

“Kita KPU tidak punya hak untuk menentukan penggantinya siapa. Setelah Anggota DPRD ini siapa, untuk penggantinya urusan Partai politik yang bersangkutan,” jelas Hadi Santosa.

Untuk berapa lama proses dan urutannya, Hadi jelaskan setelah partai menyampaikan ke Dewan, dewan punya waktu 7 hari untuk bersurat ke KPU. Setelah itu KPU memprosesnya maksimal 5 hari sejak diterima surat, lalu di kembalikan lagi ke Dewan. Disini Dewan punya waktu lagi maksimal 7 hari untuk menyampaikan ke Provinsi (Gubernur).

“Jadi, total proses Pengurusan Administrasi PAW, sejak surat itu di terima dari partai politik sampai kira-kira ya satu bulan,” pungkas Hadi Santosa.

Lalu seperti apa jika seseorang yang meninggal lalu penganti di bawahnya sedang mengalami masalah proses hukum, Hadi Santosa menjelaskan, intinya pihaknya berifat pasif.

“Kalau ada permintaan dari Partai lalu ke DPRD berbentuk surat memberitahukan bahwa ada Anggota nya meninggal dunia, kita hanya memberi tahukan perolehan suara di pemilu sebelumnya dan menyampaikan perolehan suara seharusnya urutan untuk PAW itu siapa.” Bebernya.

Adapun di dalam proses, kata Hadi itu nanti dari pemerintahnya kalau lihaknga tidak. Karena menurutnya, pihaknya hanya menyampaikan perolehan suara.

“Jadi, kembali lagi kalau orang atau seseorang mencalonkan menjadi anggota DPRD itu harus tidak diancam dengan ancaman pidana 5 tahun. Jadi orang di hukum tergantung hukumannya. Lalu yang bersangkutan bisa bertugas tidak, meskipun dia misalnya tidak dalam masa hukuman. Tetapikan biasanya ada peraturan bertugas selama 6 bulan atau 3 bulan, dan kalau misalnya tidak bisa hadir ada peraturannya. Jelasnya, kita tunggu surat dari DPRD dulu, kita sifatnya pasif hanya menunggu,” pungkas Hadi Santosa.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button