BengkuluBENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Proyek Air Bersih Dinas PU BU Di Duga Asal Jadi, Tim Kejati Bengkulu Langsung Turun Lokasi

Redaksi

Bengkulu Utara,Mitratoday.comBerdasarkan laporan Nurman Ependi salah satu masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu terkait adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spek di Desa Samban Jaya Kecamatan Batik Nau yang berupa sarana dan prasarana Air Bersih, Kamis (18/11/2020) pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu langsung turun meninjau lokasi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi Bengkulu turun langsung bersama dengan Tim Ahli dari Universitas Bengkulu ke lokasi Peroyek Pembagunan sarana dan Prasana Air Bersih Anggaran Tahun 2019 yang di duga tidak sesuai spek tersebut, guna melakukan pengecekan pada pekerjaan.

Selain dari Kejati Bengkulu, tampak juga turun ke lokasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Heru susanto, ST selaku Kepala Dinas PU, Kabid Cipta Karya, Rendi ST, dan PPTK Komarudin, Martoni,ST, serta pihak prusahaan yang mengerjakan juga ikut turun langsung ke lokasi.

Pembangunan sarana dan prasarana air bersih perdesaan lpas kapasitas 2,5 Liter per detik berlokasi di Desa Samban Jaya Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara tersebut di anggaran dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.245.613.42, yang di kerjakan oleh CV Surya Nusa Bhaktindo, dengan Konsultan Pengawas CV Arsindo.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang di pimpin oleh Marthyn Luther, SH.MH selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu secara langsung melakukan pengecekan dan mengukuran di sejumlah titik, dan melakukan pengecekan kondisi fisik BAK Penampungan Air.

“Kita masih hitung-hitung ke lokasi, fisik di lapangan nanti kita tunggu hasil dari tim Ahli, jika ada kerugian negara dan ada aturan yang di tabrak maka akan di lakukan proses hukum,”Kata Marthyn.

Selain itu Pendi selaku pelapor memyampaikan bahwa laporan tersebut ia sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, ia menilai adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spek, dikerjakan asal jadi, dan kuat dugaan memperkaya diri sendiri (Melakukan tindak pidana korupsi).

“Harapan saya pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu dapat memproses laporan tersebut secara profesional. Karena selaku masyarakat, tentunya hak dan kewajiban didalam mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan anggaran Negara harus diawasi secara ketat. Karena tidak menutup kemungkinan dugaan memperkaya diri sendiri sangat kuat,”Tegas Lelaki yang akrab dipanggil Pendi ini.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button