CirebonDaerahHeadlineHukum

Proyek Pengaspalan Misterius DPRKP Kota Cirebon Disorot! Diduga Langgar Peraturan KIP

Kota Cirebon,mitratoday.com – Proyek pengaspalan jalan yang tengah berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk Kota Cirebon mendadak menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena kualitasnya, melainkan lantaran proyek tersebut berjalan tanpa papan informasi, dugaan sebuah pelanggaran nyata terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pantauan awak media pada Minggu (3/8/2025), pekerjaan pengaspalan yang dilakukan di Gang Srikaya, Kampung Lengansari Baru RT 06/RW 04, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tersebut dilaksanakan secara diam-diam, tanpa ada papan proyek yang menyertakan informasi vital: nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja justru menyebut dirinya sebagai “anak kepala dinas” dan berdalih bahwa tidak ada papan proyek karena memang tidak disediakan oleh dinas. Pernyataan tersebut sontak menambah aroma arogansi dan potensi nepotisme dalam pelaksanaan proyek milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon itu.

“Saya orang sini, gak ada papan informasi dari dinas dan saya juga masih anaknya kepala dinas,” ujarnya enteng saat ditanya perihal pelanggaran administratif tersebut.

Warga Bingung: Proyek Apa, dari Dana Siapa, Siapa yang Mengerjakan?

Ketiadaan papan informasi membuat publik kebingungan. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-muasal proyek pengaspalan tersebut.

“Kami hanya melihat ada pekerjaan aspal-aspal jalan. Tapi tidak tahu itu dari dinas mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksana proyeknya. Biasanya ada papan informasi, ini tidak ada sama sekali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini tidak hanya membingungkan, tapi juga melanggar prinsip akuntabilitas anggaran, terutama jika mengingat bahwa dana yang digunakan berasal dari uang rakyat, baik itu APBD Kota Cirebon, bantuan provinsi, ataupun pusat.

Ini Pelanggaran? Ada Indikasi Proyek Siluman!

Ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara Jawa Barat, R. Arif Martawijaya, secara tegas menyebut proyek pengaspalan tanpa papan nama ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas transparansi pemerintahan. Ia juga mempertanyakan integritas pelaksanaan proyek dan kemungkinan adanya motif menutupi informasi penting dari masyarakat.

“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap UU KIP. Proyek pemerintah harus terbuka dan informatif. Kalau tidak ada papan informasi, itu sudah termasuk dalam kategori proyek siluman. Masyarakat berhak tahu setiap sen dari anggaran yang digunakan di lingkungan mereka,” tegasnya.

Martawijaya menambahkan, ketiadaan informasi ini patut dicurigai sebagai bagian dari praktik penyalahgunaan anggaran atau pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur.

Catatan Kritis dan Tuntutan Publik

Pelaksanaan proyek tanpa papan nama bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi indikasi awal dari korupsi struktural dalam pelaksanaan anggaran. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya di Kota Cirebon.

Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

Kejadian ini adalah peringatan bahwa praktik gelap dalam pelaksanaan proyek daerah masih hidup dan bahkan ada dugaan dilindungi dengan arogansi kekuasaan. Pemerintah daerah wajib sadar bahwa transparansi adalah kewajiban, bukan opsi, terlebih dalam menggunakan uang rakyat. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, wajib ditindak untuk menjaga integritas birokrasi.

Pewarta : Idris

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button