BlitarDaerahjawa Timur

PSHT Kota dan Kabupaten Blitar Telah Serahkan Legalitas ke Pemda, Tegaskan Kepemimpan Tunggal Kangmas Taufik

Blitar,mitratoday.com  – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kota dan kabupaten Blitar telah menyerahkan legalitas keorganisasiannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pemerintahan daerah setempat.

Untuk PSHT Kota Blitar legalitas organisasinya diserahkan pada Selasa (26/8/2055), sedangkan kepengurusan kabupaten diserahkan hari ini, Rabu (27/8/2025).

PSHT Kabupaten dan Kota Blitar kepengurusannya ini adalah di bawah kepemimpinan tunggal Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Ketua PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, saat dihubungi awak media menyampaikan kini telah resmi PSHT kepengurusan kami didaftarkan kepada pemerintah daerah melalui Bakesbangpol. Dengan itu, pihaknya menunggu tanda terdaftarnya kepengurusan PSHT Kabupaten Blitar di instansi pemerintah.

“Dan setelah itu maka setiap pergerakan atau setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT selain dari kepengurusan kami berarti ilegal. Sudah kita sampaikan kepada Kepala Bakesbangpol agar ditertibkan. Karena PSHT resmi milik kita. Kami juga punya hak dan meminta APH untuk menertibkan mereka yang mengatasnamakan PSHT di luar kepemimpinan kami,” jelas dia yang akrab disapa Bagas.

Terkait kapan surat tanda terdaftarnya kepengurusan PSHT Kabupaten Blitar di Bakesbangpol Pemkab Blitar, Bagas menyebutkan kisaran 4 hingga 5 hari sudah dikonfirmasikan kepada pengurus PSHT Kabupaten Blitar.

Sementara Sekretaris PSHT Kota Blitar, Hermawan, menyampaikan, di Kota Blitar hanya ada satu kepengurusan resmi, yakni di bawah Ketua Cabang Sriyono Wahyu Utomo.

“Hanya ada satu PSHT yang sah secara organisasi dan hukum, yaitu PSHT kepemimpinan Kang Mas Taufik. Di Kota Blitar hanya kepemimpinan Kang Mas Sriyono yang sah, yang lainnya dapat dikatakan oknum atau organisasi tidak berbentuk,” jelasnya, kemarin.

Hermawan juga mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dan menjaga kekompakan.

“Kami mengajak siapapun semua warga PSHT untuk guyub rukun kembali ke marwah, bersatu di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik. Kami menerima dengan lapang dada semuanya, seperti yang telah diajarkan di organisasi kami,” tegasnya.

Menurut Hermawan, aturan di Bakesbangpol tidak memperbolehkan adanya dua organisasi dengan nama yang sama tercatat secara bersamaan.

“Dalam aturan di Bakesbangpol, tidak ada dua organisasi yang sama tercatat. Jadi selain PSHT dengan AHU 2025, jika ada yang sebelumnya tercatat, itu harus dibatalkan,” katanya.

Selain soal legalitas, PSHT Kota Blitar juga menyampaikan komitmennya untuk menjalin sinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan.

“Kita harus bersinergi dengan Pemerintah Kota Blitar, menjalin komunikasi dan guyub rukun demi terciptanya kamtibmas. Setelah ini kami juga akan bersinergi dengan Forkopimda — Wali Kota Blitar, Polres, Kodim, dan lainnya — menyelaraskan satu tujuan menjaga keharmonisan,” ungkap Hermawan.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyampaikan apresiasinya atas penyerahan legalitas resmi dari PSHT Cabang Kota Blitar.

“Terima kasih teman-teman PSHT Cabang Kota Blitar hari ini menyerahkan legalitas PSHT yang sah, kepemimpinan pusat Kang Mas Taufik yang mendapat AHU 2025,” ujarnya.

Toto menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai panduan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai panduan dari Kemendagri kami akan melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapannya. Kami sejatinya akan selalu mengikuti instruksi dari Kemendagri, sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Itu yang kita akui sesuai keabsahan,” jelas Toto.

Ia pun berharap semua pihak menghormati keputusan pusat dan menjaga kondusivitas.

“Kita harapkan seluruh komponen untuk sama-sama menghormati dan menghargai keputusan dari pusat,” pungkasnya.

( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button