BantenDaerahHeadlineTangerang

PSM GEMMA Banten Dan Para Aktivis Muda Tangerang Utara Pantau Pembangunan

Pewarta : Anwar

Tangerang,mitratoday.comDiduga kurangnya pemantauan serta pengawasan pembangunan infrastruktur betonasasi jalan, irigasi, pasilitas umum dan sarana masyarakat di Kabupaten Tangerang, PSM GEMMA Banten dan para aktivis muda berkualisi untuk memantau dan mengawasi seluruh kegiatan pembangunan di Pantura.

Banyaknya kegiatan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan dari anggaran APBN, APBD dan Anggaran dari Dinas Kabupaten, perlu disadari bahwa begitu pentingnya peran serta masyarakat dan para cotrol sosial masyarakat untuk bersama – sama membantu mengawasi segala kegiatan pembangunan, agar anggaran dana insfrastruktur dialokasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan, serta pengerjaannya pun sesuai speksikasi agar terjaga stabilitas Quantity dan Kwalitas.

Rohmat, SHi dan Asep mewakili PSM GEMMA Banten berinovasi dengan gagasannya mengajak para aktivis muda pantura untuk bersama-sama mengawasi dan mengoreksi segala pekerjaan insfrastruktur dari kenakalan kontraktor yang meminimalisir speksikasi standar pekerjaan yang sudah di sesuaikan dengan Rencana Anggaran Biayanya.

“Saya sangat berharap kepada regenerasi muda, terutama kepada para aktivis muda pantura, agar bisa membantu mengawasi program pembangunan insfrastruktur yang berada di daerah kita, agar anggaran tersebut digunakan sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan atau direncakan pemerintah agar tetap terjaga Kwantitas dan Kwalitasnya,”ujar Rohmat, Senin (18/08/2021).

“Karena di daerah kita ini daerah yang sedang berkembang, maka dari itu dengan banyaknya pembangunan di wilayah pantura harus benar – benar kita awasi dan kita perhatikan, dan masyarakat pun berhak mengawasi segala kegiatan pembangunan, karena anggaran tersebut adalah dari hasil pajak yang kita dan dialokasikan untuk segala program pembangunan yang pemerintah rencanakan,”jelas Asep.

Joni dari salah satu aktivis muda Tangerang Utara pun menambahkan, begitu pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan pembangunan didaerah, karena semua warga negara indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengawasi segala program pembangunan, dan apabila diduga adanya penyalah gunaan anggaran tersebut masyarakat berhak melaporkan kepada pihak terkait.

“Dengan Peraturan Pemerintah undang-undang nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”Pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button