AsahanDaerahHeadline

PT Jaya Baru Pertama Mandoge Diduga Pecat Sepihak Security

Asahan,mitratoday.com – Westen Sitorus, seorang security berusia 45 tahun di PT Jaya Baru Pertama yang berlokasi di perkebunan Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupatan Asahan, dilaporkan dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan setelah Westen mengabdi selama 14 tahun tanpa adanya kompensasi yang layak.

Peristiwa pemecatan ini terjadi pada 19 Juli 2024. Westen menceritakan bahwa pada sekitar pukul 10.00, ia menerima telepon dari Agung Laksono, pelaksana kebun PT. Jaya Baru Pertama, yang memintanya untuk menghadap ke kantor perusahaan. Setibanya di sana, Westen langsung diberitahu bahwa ia dipecat tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan sebelumnya. Agung Laksono juga menawarkan uang pisah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang tentu saja membuat Westen terkejut dan merasa dirugikan.

“Saya sudah mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Asahan, namun perusahaan tetap tidak mengindahkan tuntutan saya. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan tindakan semena-mena dari pengusaha terhadap pekerja kecil seperti saya bisa dihentikan,” ujar Westen dengan nada sedih.

Saat ini, Westen didampingi oleh advokat dari Kantor Hukum Best Practice Consulting, yang bersedia membantu menyelesaikan masalah ini. Dr. Mangaraja Manurung, SH. MH, salah satu advokat dari kantor hukum tersebut, mengonfirmasi adanya pengaduan dari Westen. Ia menyatakan bahwa pemecatan tersebut penuh dengan rekayasa dari pihak perusahaan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Dr. Mangaraja, tindakan perusahaan jelas melanggar hukum, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021, serta pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi Westen untuk mempertahankan hak-haknya, termasuk mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan dan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada Polres Asahan.

Lebih lanjut, Dr. Mangaraja menjelaskan bahwa banyak hak normatif Westen yang dilanggar oleh perusahaan, termasuk hak atas upah lembur. Selama bekerja, Westen sering kali menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan, dengan rata-rata 12 jam kerja per shift, baik pagi maupun malam. Menurut ketentuan, Westen seharusnya mendapatkan pembayaran lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pihak kami telah mengingatkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali Westen atau membayar seluruh hak-hak yang belum diselesaikan, termasuk hak atas upah lembur, uang pesangon, dan penghargaan masa kerja,” tambah Dr. Mangaraja.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menggambarkan masih adanya tindakan semena-mena dari pihak perusahaan terhadap karyawan di Indonesia, meskipun sudah 79 tahun merdeka. Banyak pihak berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk melindungi hak-hak pekerja.

Pewarta: MS / Butar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button