PT MNA Kuala Tanjung Jual Barang Bekas, Pabean Beacukai Hanya Terima Laporan
Sumatera Utara,mitratoday.com – Barang bekas adalah produk yang telah mencapai akhir masa pakainya dan tidak dapat lagi digunakan oleh pemilik aslinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini sudah ada sebelum penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada barang bekas.
Mobil Truck BM 8324 RU Bak Bermuatan dan tertutup terpal, parkir sisi bahu jalan acces road inalum, tepatnya didepan gerbang Tol Kuala Tanjung diDusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara, Senin malam (09/09/2024) sekitar Pukul 20.00 Wib, menjadi perhatian Sosial kontrol.
Awak media menyambangi mobil truck yang sedang parkir, pintu pengemudi (Sopir) dalam keadaan terkunci dan didalam kabin tidak ada terlihat pengemudinya (Sopir).
Tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri mobil dan mengaku sebagai sopir, inisial (Md) warga Desa Lalang dan menurutnya mobil Truck diparkirkan ditinggal sebentar pulang ke rumah untuk makan.
Lanjut (Md), Mobil Truck BM 8324 RU bermuatan besi bekas milik PT.Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, dimuat dan keluar dari PT. MNA tadi sore selanjutnya akan dibawa ke Medan.
Sesuai surat pengantar yang dikeluarkan PT. MNA beban berat muatan Besi Netto 17.600 Kg ditujukan ke PT. Growth Sumatera (GS) di Medan.
“Saya hanya sebagai pekerja Sopir dari PT. S4Â dan mobil BM 8324 RU milik PT. S4, sudah bekerja selama satu tahun, terkait pengangkutan besi bekas ini selama tahun 2024 sudah 10 kali mengantar kemedan,” ujarnya.
Awak media, Selasa (10/09/2024) melalui Hp Seluler whatsapp menghubungi (HS) sebagai Kepala scurity PT. MNA dan mengatakan membenarkan bahwa Mobil Truck BM 8324 RU mengangkut besi bekas dari PT.MNA dan diangkut ke PT. GS, PT. MNA sudah ada kontrak dengan PT. GS, ucapnya.
PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) Perusahaan Swasta, keluar masuk barang dalam Pengawasan Pabean Beacukai Kuala Tanjung.
Awak media menyambangi Kepabean Beacukai Kuala Tanjung disambut, M. Kaka, Agus Rizal dan Erwin sebagai Kepabean Beacukai.
Agus Rizal diruangan Kantor Beacukai Kuala Tanjung mengatakan: Terkait PT. MNA ada melaksanakan pengeluaran barang bekas (Scrap) dan PT. MNA telah melaporan ke Pabean Bea cukai.
Namun terkait jenis barang besi bekas yang baru saja dikeluarkan, apakah barang fasilitas atau non fasilitas, pihak beacukai belum mengetahui dan nantinya akan kita chek melalui faktur dokumen PT.MNA.
Terkait Surat pengantar pengangkutan, pihak Pabean Beacukai tidak ada melampirkan dokumen, Pabean Beacukai dalam hal ini sifatnya menerima laporan, dan terkait PPN hitungannya berdasarkan faktur dokumen dari PT. MNA. Scrap atau barang bekas dikenakan PPN 11%, sebutnya.
Pewarta : Salam Pranata