TANJABTIM, JAMBI – PT. Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) resmi dilaporkan oleh LSM ABRI Jambi ke SUBDID IV TIPIDTER RIMSUS Polda Jambi, Pelaporan terkait pelanggaran dilakukan oleh Perusahaan lantaran perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran berupa limbah industri ke perkebunan warga.
“Kita melapor membawa bukti poto, rekaman vidio sebagai bukti ke Polda Jambi, karena Perkebunan warga yg berupa Sawit masih digunakan oleh masyarakat. Pelaporan dilakukan pada Selasa (20/02/2018),” ujar Ketua LSM ABRI Dian Burlian SH kepada wartawan Mitratoday.com Rabu (21/02/2018).
Dikatakan dia, PT. Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kelalaian yg telah di lakukan oleh perusahaan yaitu melimpahnya limbah cair jenis B3 ke Perkebunan Warga sejak lama.
“Kondisi perkebunan sudah bau dan hitam dan nampak beberapa batang sawit mulai menguning dan menghitam
Pasalnya kata dia perusahaan tersebut membuang limbah Cair B3 secara langsung dialirkan ke tanggul dan melimpah sehingga tergenang di perkebunan kelapa sawit milik warga . Akibatnya Perkebunan warga kondisinya hitam dan bau menyengat,” terangnya.
Padahal mereka sudah tahu meluapnya limbah tersebut ke perkebunan warga, tetapi mereka seolah olah tak peduli.
Bahkan ada beberapa karyawannya yg kakinya tercebur ke kolam penampungan limbah tersebut dan mereka mengalami luka bakar serta kulit kaki mereka terkelupas
Mirisnya Pihak perusahaan tidak pernah peduli dengan nasib mereka.
Ia mengatakan, modus pembuangan limbah sembarangan itu dilakukan dengan cara yang luar biasa dan terkesan disengaja oleh pihak perusahaan. Instalasi pengolahan air limbah dari PT Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) itu tidak digunakan secara maksimal.
Di luar dugaan, air limbahnya langsung dialirkan ke kolam tanpa melihat kapasitas kolam penampungan yang kemudian limbah itu mengalir ke perkebunan warga.
“Kebun yang tercemar limbah B3 dari pabrik itu juga mengalir ke kebun warga lainnya,” kata dia.
Atas temuan pencemaran limbah itu, Dian Burlian SH juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tanjabtim Sebab kasus pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT Muaro Jambi Sawit Lestari itu terjadi secara berulang ulang.
“Terkait dengan laporan LSM ABRI tentang pencemaran limbah sungai oleh PT Muaro Jambi Sawit Lestari, itu akan kita komunikasikan juga kepada pihak (BPLHD) Tanjabtim,” ujarnya singkat.(M.ariyan)