DaerahHeadlinejawa Timur

PT. Pelindo Tiga Surabaya Tolak Berikan Berkas ke PKN

SURABAYA, mitratoday.com – Berdasarkan surat Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) No: 1/SK PI/PELINDO/PKN/II/2018 Tanggal 2 Februari 2018, perihal surat keberatan terkait permohonan informasi Publik.

Dengan tegas PT. Pelindo tiga cabang Tanjung Perak Surabaya menyampaikan lewat surat balasan bernomor HM.03/6.1/TPR.2018 kepada ketua umum pemantau keuangan negara di Bekasi, bahwa informasi yang diajukan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebab pengecualian tersebut didasarkan pada pasal 7 huruf b Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

“Karena terdapat gambar-gambar desain dan karya arsitektur yang mendapat perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Seperti yang sudah disampaikan dalam surat kami yang sebelumnya, bahwa pekerjaan Pembangunan Pendistrian dan Rehabilitasi saluran air adalah dokumen rahasia internal Perusahaan,” tulis pihak PT. Pelindo pada surat balasan tersebut.

Surat permohonan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada PT.PPELINDO III Cabang Surabaya Tanjung Perak No: 01/PI/PELINDO/II/2018, 2/PELINDO/II/2018, 03/PI/II/PELINDO/II/2018, 04/PI/PELINDO/II/2018, 05/PI/PELIMDO/II/2018 dan surat No: 06/PI/PELINDO/II/2018 disampaikan kepada Pemantau keuangan Negara PKN bawa dokumen yang diminta adalah dokumen bersifat rahasia.

PT. Pelindo Tiga dalam petikan surat tersebut mengatakan, dokumen tersebut bisa diberikan apabila diminta oleh pihak auditor (BPKP) dan atau kepada pihak berwajib.

“Selain itu dokumen dokumen yang saudara minta membuat Informasi yang dikecualikan sesuai Undang Undang No: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik karena terdapat gambar-gambar desain dan karya arsitektur yang mendapat perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” tulis PT. Pelindo Surabaya.(Jeki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button