DaerahHeadlineHukumNatuna

PU Cb Kejari Natuna Hadiri Persidangan Perkara Narkotika Di PN Ranai

Natuna,mitratoday.com – Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 Wib, Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai.

Hal itu dalam rangka pelaksanaan sidang Perkara Narkotika terdakwa RA dan JK dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pengadilan.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap Terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.(Rls-Yanuardz)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button