DaerahHukumSumatera Utara

Pura-Pura Pinjam HP, Asiang Pantai Cermin Bawa Kabur Hp Milik Temannya

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Air susu dibalas air tuba peribahasa itu pantas ditujukan kepada YD (36) Sudah dikasi izin bermalam dan diberi makan malah membawa kabur handphone milik temannya alhasil Warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi diperoleh , Pria keturuan Tionghoa tersebut ditangkap Tim Tekab Polsek Teluk Mengkudu Saat berada di Kota Perbaungan dalam kasus ini Pelaku Asiang membawa kabur hp Samsung J2 Prime milik korban Mahani (63) warga Dusun II, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,

Kejadian bermula pada hari Minggu (19/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku datang kerumah korban meminta ijin bermalam dirumahnya, lantaran kenal, pelaku diberi izin menginap dirumah korban

Singkat cerita, esoknya Pelaku YD meminjam Handphone Samsung J2 Prime milik korban dengan alasan menelpon temannya atas permintaan tersebut korban langsung menyerahkan hp miliknya untuk digunakan pelaku sambil berpesan bila sudah selesai hp secepatnya dikembalikan,nyatanya setelah korban pulang dari warung habis betbelanja , Pelaku YD sudah kabur dari rumah korban,” awalnya saya tidak curiga sama asiang pak lantaran kenal makanya saya serahkan hp itu tapi setelah pulang dari warung dia sudah tidak ada dirumah.” terang Korban.

Masih kata korban,”Keberadaan asiang sempat saya tanya sama eno Wardani yang masih saudara korban katanya asiang izin pergi dari rumah untuk mengambil uang dari Atm tapi nyatanya sampai sekarang asiang belum juga pulang makanya kasus ini saya lapotkan ke Polsek.” Ungkap Korban.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum membenarkan penangkapan terhadap tersangka YD terkait kasus pencurian Handphone Samsung J2 Prime milik korban Mahani warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan Pemeriksaan di Mapolsek Teluk mengkudu untuk di Proses hukum, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button