Putar Musik di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti

Jakarta,mitratoday.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Kewajiban ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan platform streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming bersifat personal. Jika musik diputar di ruang usaha untuk publik, maka itu masuk penggunaan komersial dan wajib dibayar royalti,” tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, Rabu (30/7/2025).
Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. Skema ini memberi kemudahan tanpa perlu izin satu per satu dari pemilik lagu.
Bagi UMKM, pemerintah memberikan opsi keringanan atau pembebasan tarif berdasarkan luas tempat, kapasitas pengunjung, dan seberapa sering musik digunakan.
Namun, DJKI mengingatkan, banyak pelaku usaha keliru menganggap musik luar negeri atau instrumental bisa digunakan bebas. “Tidak semua yang disebut ‘no copyright’ itu benar-benar bebas hak cipta,” ujar Agung.
Alternatif legal tersedia, seperti menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), lagu berlisensi Creative Commons, lagu ciptaan sendiri, atau musik dari musisi independen dengan izin khusus.
Besaran royalti disesuaikan dengan jenis usaha. Contohnya, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenakan sekitar Rp 6 juta per tahun, atau Rp 120.000 per kursi.
Kasus Mie Gacoan Bali: Direktur Jadi Tersangka
Pernyataan DJKI juga menyusul mencuatnya kasus Mie Gacoan di Bali yang diduga melanggar hak cipta dengan memutar lagu tanpa izin. IGASI, Direktur PT Mitra Bali Sukses (pemegang lisensi Mie Gacoan Bali), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024 dan naik ke penyidikan pada Januari 2025. Pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu LMK resmi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan kerugian ditaksir miliaran rupiah. Nilai itu dihitung berdasarkan formula resmi dari Kemenkumham: jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
“Hasil penyidikan menunjukkan tanggung jawab penuh berada pada direktur,” kata Ariasandy.
DJKI: Musik Itu Identitas Budaya, Bukan Sekadar Hiburan
Agung Damar juga menyayangkan adanya pelaku usaha yang memilih tidak memutar lagu Indonesia untuk menghindari royalti. Ia menyebut sikap itu merugikan industri kreatif.
“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Menolak bayar royalti sama saja menghambat pertumbuhan seniman lokal dan mematikan iklim kreatif nasional,” tandasnya.
DJKI juga mengingatkan, pelanggaran kewajiban royalti bisa dikenai sanksi administratif maupun gugatan perdata. Meski begitu, sengketa akan diupayakan damai melalui mediasi, sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta.