BlitarDaerahHeadline

Putusan Hearing Bersama Komisi III DPRD, Truk PT RMI Yang Over Load Dilarang Lewat

Blitar,mitratoday.com – Buntut dari penutupan jalan oleh warga terhadap akses kendaraan operasional Pabrik gula PT Rejoso Manis Indo akhirnya digelar hering bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, dihadiri perwakilan warga dua Kecamatan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Direksi Rejoso Manis Indo, dan Dinas Perhubungan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, Panoto yang memimpin hering tersebut mengatakan bahwa hering dilaksanakan terkait keluhan masyarakat soal infrastruktur jalan rusak parah yang merupakan akses langsung pabrik gula PT Rejoso Manis Indo.

“Karena infrastruktur tersebut merupakan fasilitas umum yang sangat vital, maka masyarakat meminta agar infrastruktur yang ada di sekitar wilayah PT Rejoso Manis Indo menjadi perhatian serius pihak RMI maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar,” kata Panoto, minggu (16/01/2022).

Dalam hasil hering tersebut ada beberapa keputusan serta kesepakatan, yakni meminta segera dilakukan perbaikan jalan. Bukan sekedar di perbaiki, tetapi harus memenuhi standar.

Kemudian mobil operasional PT Rejoso Manis Indo yang berlalu lalang harus sesuai dengan klas jalannya. Selain itu, terkait limbah harus segera di selesaikan, dan kewajiban perusahaan terkait corporate social responsibility (CSR) harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Seiring dengan berjalannya operasional perusahaan tersebut, maka corporate social responsibility nya harus berjalan dengan baik, karena masyarakat merasakan sampai saat ini belum efektif.

“Terkait limbah, Dinas Lingkungan Hidup telah menjelaskan bahwa baku mutu daripada limbah yang di hasilkan sudah memenuhi standar di bawah baku mutu. Namun perusahaan harus tetap Konsen agar limbah tetap terjaga, karena banyak keluhan masyarakat terkait limbah cair maupun limbah padat, dan udara.” Jelas Panoto.

Mengenai CSR, PT Rejoso Manis Indo bersedia dan sepakat akan melaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kita sarankan agar pihak PT Rejoso Manis Indo berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bappeda, sehingga kegiatan CSR bisa didata dengan baik oleh Pemda. Inilah poin yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara masyarakat dua Kecamatan dengan pihak PT Rejoso Manis Indo.” Terang Panoto.

Terkait penutupan jalan, Panoto menjelaskan bahwa warga akan melakukan pemilahan kendaraan yang boleh lewat. Jadi bukan penutupan jalan, artinya masyarakat memperbolehkan kendaraan lewat bagi yang tidak membawa beban overload (melebihi tonase).

“Kita menyarankan agar kendaraan tetap bisa mensuplai, perusahaan bisa jalan dengan model tempat transit atau docking. Sementara belum terpenuhinya kelas jalan dan yang bisa menjadi keluhan masyarakat bisa terpenuhi,” tutup Panoto.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button