
Bengkulu,mitratoday.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, serta penanganan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset-aset milik Nahdlatul Ulama (NU), Kamis (10/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengamankan aset-aset ke-NU-an yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu agar memiliki kepastian hukum, sekaligus menghindari konflik atau sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sinergi Strategis untuk Aset Umat
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung secara khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Hadir dari pihak PWNU Bengkulu antara lain Ketua Tanfidziyah PWNU Bengkulu, Prof. Dr. H. Khairuddin Wahid, M.Ag, didampingi Sekretaris H. Muhammad Soleh, serta Wakil Sekretaris Hamdan, M.Pd.I dan Dodi Isran.
Turut hadir juga Yunida Een Fryanti, M.S.I selaku Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Bengkulu, didampingi Mardian Suryani, M.E selaku anggota lembaga.
Sementara itu, kegiatan juga dihadiri Kepala BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, SH.,MH beserta pejabat tekhnis yang membidangi sertifikasi tanah dan aset kelembagaan.
Ketua PWNU: Aset NU Harus Diperkuat dengan Legalitas
Ketua PWNU Bengkulu, Prof. Dr. Khairuddin Wahid menegaskan bahwa persoalan tanah dan wakaf kerap menjadi akar konflik internal dan eksternal di banyak wilayah. Ia mengapresiasi kesediaan BPN untuk bersinergi menjaga aset umat.
“Masih ada tanah-tanah milik NU, pondok pesantren, madrasah, dan masjid yang belum memiliki sertifikat atau status hukumnya belum jelas. Kita tidak ingin aset umat ini hilang atau diperebutkan di kemudian hari. Kerja sama ini adalah langkah strategis,” tegas Khairuddin.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini membuka jalan untuk edukasi hukum pertanahan kepada warga NU hingga tingkat bawah, serta memperkuat peran Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU.
BPN Bengkulu: NU Mitra Strategis Penataan Aset Wakaf
Pihak BPN Bengkulu menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf dan keagamaan.
BPN siap mendampingi PWNU dalam proses pendataan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah.
“Kami menyadari pentingnya peran organisasi keagamaan seperti NU dalam membina masyarakat. Dengan kerja sama ini, kami berharap bisa memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang belum tersertifikasi,” ujar Indera Kepala BPN Bengkulu dalam pertemuan tersebut.
Selain proses legalisasi aset, kerja sama ini juga mencakup edukasi hukum agraria dan pendampingan penyelesaian konflik pertanahan yang dihadap lembaga-lembaga di bawah naungan NU.
Menuju Tata Kelola Aset yang Profesional
Kerja sama antara BPN dan PWNU Bengkulu ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola aset umat berbasis hukum dan transparansi.
Melalui sinergi ini, aset-aset ke-NU-an yang telah dibangun sejak lama dapat dilindungi secara hukum, sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
PWNU Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus mendorong setiap cabang dan lembaga di bawahnya agar segera mendata dan melaporkan aset-aset yang belum tersertifikasi kepada Lembaga Wakaf dan Pertanahan, agar proses penanganan bersama BPN bisa dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.(A01)