
Penulis : Noviandi Juanda
Editor : Redaksi
Aceh Timur,Mitratoday.com-Pengacaman terhadap insan pers seperti yang menimpa wartawan modusaceh.co Aidil Firmnsyah di Aceh Barat pada tanggal 4/1/2020 yang lalu di lakukan oleh oknum iniasial AR Direktur PT. TAU (inisial), Kejadian ini tak dapat di tolerir, pelaku harus di proses secara hukum.
Ketua PWO Aceh Hendrika Saputra yang didampingi Pengurus Harian, serta dewan kode Etik PWO Aceh Hasbi, M Amin dan Jalaludin sangat mengecam atas pelaku pengancaman terhadap wartawan di Kabupaten Aceh Barat, Senin 6/1/2020
“Ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan teror terhadap insan pers.” kecamnya.
“Kami desak kepada penegak hukum khususnya pihak Kepolisian untuk menindak lanjut secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tegasnya.
“karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.”Ujar Hendrik.
Sebagaimana di beritakan oknum Ar mengancam tembak Aidil Firmansyah wartawan modusaceh.co yang bertugas meliput wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya.
Ancaman tersebut di latar belakangi pemberitaan atas aktivitas PT TAU yang menyudutkan pihak mereka.