Bengkulu UtaraDaerahHeadline

PWPM Provinsi Bengkulu Akan Laporkan Kepihak Hukum,Soal Pungutan Di Sekolah SMA/SMK BU

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Fenomena pungutan serta tunggakan biaya SMKN 1 Bengkulu Utara yang berakhir dengan belum diserahkan 53 ijazah alumni oleh pihak sekolah, akhirnya disikapi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Bengkulu.

Evi kusnandar, S.kep Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga pemuda muhammadyah Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, mencarikan solusi solutif atas persoalan tersebut.

“Gubernur itukan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, harus carikan solusi solutif atas penderitaan 53 orang alumni SMKN 1 Bengkulu Utara yang belum bisa mendapatkan ijazah, lantaran tidak mampu melunasi tunggakan komite sekolah,saya yakin ini cuma salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang belum menyeruak ke publik,”tegas pria yang akrab disapa Nandar ini,pada hari Sabtu,21 September 2019.

Nandar menambahkan,sudah seharusnya,Gubernur membuat kebijakan yang tegas,supaya sekolah tidak lagi memberatkan peserta didik (siswa).

“Seharusnya gubernur membuat kebijakan yang tegas,supaya sekolah tidak lagi lakukan pungutan pada peserta didik dengan modus uang komite tersebut,sebap hal tersebut memberatkan orang tua siswa.lagi pula sampai sekarang uang yang di pungut tersebut belum jelas kegunaannya,paling banter mereka beralibi untuk menggaji guru honorer serta membiayai kegiatan ekstrakulikuler.cobalah pak gubernur anggarkan gaji guru honorer tersebut dalam APBD atau ajak pihak perusahaan berkolaborasi menutupi keterbatasan anggaran di sekolah.

“Itupun,jika memang dana bos belum mampu mengcover keseluruhan kegiatan belajar mengajar di SMA sederajat,”tambah Nandar.

Lanjut Nandar,Padahal Permendikbud No 75 tahun 2016 melarang Komite sekolah lakukan pengutan pada peserta didik atau orang tuanya.

“Padahal dalam ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 komite sekolah sudah dilarang lakukan pungutan,yang boleh itu cuma sumbangan. Namanya sumbangan,tidak boleh dipatok,tidak boleh dipaksa dan tidak boleh menjadi pra syarat. Prinsipnya sukarela,apalagi sekarang pemerintah pusat telah memprogramkan wajib belajar 12 tahun melalui dana BOS, sebagaimana telah diatur dalam pasal 4,ayat 3,Permendikbud nomor 3 tahun 2019,Tapi nyatanya, masih banyak SMA sederajat di Bengkulu Utara yang masih mungut uang komite,uang OSIS dan lain-lain,bahkan sampai nahan ijazah,”tutup Nandar

Terakhir,pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melaporkan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak SMA sederajat di Bengkulu Utara ke aparatur penegak hukum.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button