DaerahMalang

Raih WTP, Bupati Malang Ingatkan ASN Jangan Berpuas Diri

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Pemkab Malang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019 yang diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur saat kepada Bupati Malang, HM Sanusi selasa (30/6/2020).

Hal ini menunjukan bahwa Pemkab Malang memiliki tata kelola manajemen keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Artinya segala penggunaan keuangan daerah selain bermanfaat bagi 3 juta masyarakat Kabupaten Malang, juga diketahui publik dari sisi penggunaannya.

Bupati Malang HM.Sanusi mengatakan opini WTP ini semakin mentahbiskan bahwa Pemkab Malang serius menerapkan manajemen keuangan secara transparan.

Meski demikian,Sanusi mengingatkan, seluruh ASN untuk tidak berpuas diri atas raihan opini WTP tersebut, namun harus dijadikan motivasi untuk lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan menggunakan uang negara dengan baik dan transparan.

Alhamdulillah kita raih opini WTP, tapi saya ingatkan ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab kita untuk melakukan sistem tata kelola keuangan daerah dengan baik ,jujur dan transparan. Ini bukti bahwa Pemkab Malang memiliki manajemen tata kelola keuangan yang baik,”Ucap Sanusi.

Sementara itu BPK RI berharap LKPD yang telah diperiksa oleh pihaknya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP Pemkab Malang diminta tetap serius menindak lanjuti rekomendasi yang disampalkan BPK dalam LHP Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Pemda sebelum menerima Opini WTP.

”Ada kriteria yang harus dipenuhi sebelum kemudian dinyatakan Opini WTP tersebut meliputi, seluruh penyajian dan pengungkapan informasi terkait Neraca LKPD th 2019 telah dilakasanakan sesuai dengan Standart Akuntansi,Adanya kecukupan bukti material dalam pengungkapan, pendapatan, Aset maupun transaksi pebelanjaan pada NeracaPelaksanaan Sistem Pengendalian Intern ( SPI) memadai,Tingkat penyelesaian Tindak lanjut Rekomendasi BPK RI atas Hasil Audit sebelumnya cukup baik,” tutur Tridiyah Maestuti

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button