BlitarDaerahHeadline

Rapat Paripurna Ditunda Karena Tidak Kuorum, Begini Tanggapan Isnadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB 

Blitar,mitratoday.com – Penundaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat malam (24/11/2023) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PKB Isnadi ST., M.SA.

“Sebenarnya saya tidak bersemangat untuk memberikan komen atas gagalnya sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar beberapa hari lalu. Namun karena pertanyaan yang terus ditanyakan, akhirnya saya sampaikan bahwa saya tidak bisa memahami alasan ketidak hadiran teman-temN anggota dewan, barang kali alasan yang sangat privat,” ucap Isnadi.

Lanjutnya, secara administrasi persiapan Rapat Paripurna sudah dilaksanakan sesuai prosedur, yaitu mulai jadwal sudah sesuai. Undangan yang ditanda tangani Ketua Dewan juga sudah beredar dan di share, hanya beda jam, dijadwal Pukul 19.00 wib, dalam undangan pukul 18.00 wib, dan dalam jadwal seragam PSL, namun dalam undangan PSR.

Secara tekhnis, saya dapat cerita, dan dari teman banggar juga sudah final pembahasan APBD 2024. Secara politis, fraksi besar sudah terwakili ada yang hadir, jadi tidak ada lagi hambatan politis untuk tidak hadir di paripurna,” jelas Isnadi yang pernah menjadi Dosen Institut Tehnologi Nasinal (ITN) Malang mulai dari tahun 1982-2017 ini.

Kemudian ia jelaskan, secara teoritis KUA-PPAS sudah mendapat persetujuan bersama Bupati dan DPRD. Seharusnya, kata Isnadi sudah tidak ada permasalah material penting yang belum dibahas, kecuali ada dana tambahan sebagai pendapatan yang informasinya setelah KUA PPAS selesai dibahas yang kemungkinannya terjadi juga kecil.

Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 310 (2) KUA serta PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah, (3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya,” imbuhnya.

Sesuai aturan Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat Undang-Undang 232014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD, maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

“Dan dimungkinkan juga akan terjadi akibat buruk lain bagi daerah yg mengalami keterlambatan,” pungkas politisi PKB yang kembali Maju menjadi Caleg di dapil 4 ini.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button