AdvertorialBengkulu UtaraDaerahHeadline

Rapat Paripurna DPRD BU, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda No.14 Tahun 2016

Penulis : AV
Editor   : Redaksi

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (09/12/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 DPRD Bengkulu Utara dan dihadiri oleh dua puluh orang anggota dewan lainnya. Pihak eksekutif diwakili oleh wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septiadinata, SE.M.Ap beserta seluruh kepala dan perwakilan OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu utara.

Disampaikan oleh wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara,Juhaili,Revisi perda OPD tersebut merupakan sebuah keharusan.

“Revisi perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara merupakan amanat Permendagri nomor 18 tahun 2016. Revisi perda ini bertujuan memperkuat dan melegitimasi kinerja inspektorat sebagai ujung tombak dalam mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang baik serta bersih, Akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, revisi Perda ini juga bertujuan mengembalikan kemandirian pengelolaan RSUD Arga makmur secara penuh pada pihak rumah sakit,baik persoalan pengelolaan aset,sumber daya manusia serta penganggaran.Sebap selama ini mereka masih dibawah kendali dinas kesehatan. Mudah-mudahan rumah sakit kedepannya mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat luas,”Kata Juhaili.

Ia berharap revisi Perda ini berjalan sesuai schedule.

“Mudah-mudahan revisi Perda OPD ini bisa sesuai schedule atau sesuai dengan yang diagendakan BANMUS sehingga pada tahun anggaran 2020 semua sudah bisa dilaksanakan. Yang jelas revisi perda OPD ini bukan untuk melegitimasi bagian sumber daya alam(SDA) yang pernah muncul,Ranahnya beda.mohon jangan dipelintir,”Ujar Juhaili.

Sementara itu,Wakil bupati Bengkulu Utara,arie Septia adinata,berharap DPRD Bengkulu Utara dapat membahas revisi perda tersebut secepat mungkin.

“Kita berharap dan yakin Pihak Lembaga Dewan,Dapat membahas dan menyelsaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tersebut dengan waktu yang se efektif dan se efisien mungkin,”tutup ketua DPD partai Nasdem Bengkulu Utara ini.

Setelah Usai membacakan nota pengantar,pihak eksekutif akhirnya menyerahkan draf rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 kepada pimpinan rapat dan seluruh anggota Dewan lainnya,untuk selanjutnya dibahas dalam rapat kerja yang sudah diagendakan BANMUS.

Adv

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button