AdvertorialBlitarDaerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Usulan Ranperda Eksekutif

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Usulan Eksekutif, Kamis (08/07/2021).

Tampak Pimpinan Dewan Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Blitar
Tampak Pimpinan Dewan Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar didampingi Wakil Ketua DPRD, dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso, Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Mahrom.

Menurut Wakil Ketua DPRD, Mujib SM menjelaskan bahwa agenda Paripurna adalah mendengarkan pidato Bupati terkait usulan lima Ranperda yang di usulkan eksekutif.

“Karena saat di Kabupaten Blitar pemberlakuan PPKM MIKRO Darurat maka kita juga harus mengikuti prosedur tersebut, yang hadir di ruangan Paripurna Bupati dan Wakil Bupati,empat pimpinan dan Ketua Fraksi anggota yang lain mengikuti secara daring,”kata Mujib SM.

Lima Ranperda itu adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda RPJMD tahun 2021- 2026, ketiga Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah no 2 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Keempat Perubahan Atas Peraturan Daerah no 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

“Terakhir Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,”jelas Mujib.

Besok juga akan di selenggarakan Paripurna berikutnya dengan Agenda Pandangan Umum fraksi tentang Ranperda yang diusulkan Eksekutif lalu di lanjutkan Paripurna lagi yaitu Jawaban Bupati lalu di lanjutkan melalui pembahasan melalui Pansus yang di bentuk oleh DPRD,”tambahnya.

Mujib juga mengatakan terkait RPJMD,karena ini masih tahap Rancangan. Nanti fraksi GPN akan mempercayakan kepada anggota yang kita tunjuk untuk membahas RPJMD,”ujar Mujib

Pihaknya akan mencermati terkait visi misi yang telah dijanjikan Bupati dan Wakil Bupati ketika mencalonkan diri.

“Mudah-mudahan semua janji janjinya itu menjadi program prioritas Bupati di dalam menjalankan tugas memimpin Kabupaten Blitar selama periodenya itu yang kami harapkan.” Tandasnya.

Maka pihaknya mencermati bersama bahwa kawan kawan media juga ikut membantu, memantau kinerja teman-teman, tetapi karena saat ini masa PPKM Darurat,pihaknya tidak bisa melakukan rapat secara terbuka.

“Harusnya terkait rancangan Ranperda ini harus ada rapat dan audensi dengan masyarakat, karena Pandemi tidak bisa di lakukan,”pungkas Mujib.

Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menyampaikan dengan mempertimbangkan urgensi dan prioritas ada lima Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yang diusulkan Eksekutif.

Ranperda pertama tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 harus segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, Rini Syarifah mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang. Dimana proses pembangunan yang baik diawali dengan perencanaan yang matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun substansi.

Ranperda ketiga yang diusulkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dimana sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 155 ayat (1) bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun kembali.

Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha serta penyesuaian tarif antara lain retribusi yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda  dan Olahraga.

Untuk Ranperda keempat yang diusulkan tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dijelaskannya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus disesuaikan.

Yang terakhir Ranperda tentang Pembentukan dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang menyediakan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran. Mengingat anggaran Pilkada tahun 2024 diperlukan anggaran yang cukup besar. Sehingga perlu dilakukan pencadangan secara bertahap mulai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Rapat Paripurna di laksanakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button