AdvertorialBlitarDaerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar,Fraksi PKB Menilai Kegiatan Belajar Secara Daring Membuat Orang Tua Stress

Pewarta : Novian

Blitar,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan Sidang Paripurna lanjutan dari Sidang Paripurna Kemaren secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD atas Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2020.

Sidang Paripurna dengan Pandangan Umum Fraksi Fraksi tersebut berlangsung di ruang perdana gedung DPRD Jalan Kota Baru Nomor 10 Kanigoro Blitar, Senin (8/2/2021). Dalam Sidang Paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Blitar Suwito Saren Satoto, dan di hadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Sedangjan Bupati Blitar, Rijanto ikut menghadiri Sidang Paripurna DPRD KAB Blitar dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.

Pandangan Umum pertama di lakukan oleh Fraksi PDIP yang mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati selama memimpin periode 2016 – 2021 dan berharap RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Blitar dapat dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode selanjutnya.

Sedangkan Fraksi PAN dan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Blitar, dalam menggelar Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada 2020 lalu ditengah pandemi Covid-19.

Dalam Pandangan umumnya, Fraksi Golkar Demokrat menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar dan SKPD selama 2020 cukup baik, dengan adanya pembangunan RSUD Srengat dan Satgas Covid-19 juga sudah berusaha untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Melalui penyediaan rumah sakit, laboratorium, Tes PCR dan rumah karantina, yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar menyoroti kebijakan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring) atau online, dalam pandangan umumnya .
Hal ini disampaikan juru bicara FPKB, Adib Zamhari ketika membacakan pandangan umum fraksi

“Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar menilai selama ini kebijakan kegiatan belajar mengajar daring tidak efektif, dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adib.

Lebih lanjut Adib menjelaskan tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar secara daring ini, terlihat dengan justru banyak dijumpai pelajar yang menghabiskan waktunya di luar rumah seperti di cafe dan warung kopi selama pandemi Covid-19.

“Bahkan tidak hanya siang hari, tapi juga pada malam hari. Karena tidak sekolah, mereka menghabiskan waktunya dengan bermain dan nongkrong di cafe atau warung kopi di saat penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan,” jelasnya.

Padahal Fraksi PKB menilai pelajar merupakan aset masa depan bangsa, sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki tugas untuk menjaganya.“Tugas ini tidak hanya diemban oleh keluarga, guru dan sekolah saja, tapi seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban pelajar di cafe dan warung kopi, selain itu juga merepotkan orang tua, karena semua tugas dari guru yang mengerjakan orang tuanya,” papar Adib.

Ketua DPRD, Suwito Saren Satoto mengatakan, pembahasan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Blitar akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan tanggungjawab dan sebaik-baiknya.

“Sesuai aturan LKPJ harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, bersamaan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar,”Tutupnya.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button