Rapat Paripurna DPRD Kota Malang : Walikota Sampaikan Penjelasan Dua Ranperda Strategis

Malang,mitratoday.com — DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting, yakni penyampaian penjelasan dari Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi bagian dari reformasi struktural pemerintahan kota dan tata kelola pembangunan fisik.
Dua Ranperda yang dibahas adalah:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
2. Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat yang dilangsungkan pada Senin (14/7/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang tersebut dibuka langsung oleh pimpinan DPRD, dengan kehadiran fisik 34 dari total 45 anggota dewan, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan tokoh masyarakat.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa perubahan struktur perangkat daerah bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan meningkatkan responsifitas kinerja birokrasi. Beberapa dinas akan mengalami pemekaran dan penyesuaian nomenklatur, sesuai hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
“Contohnya, Dinas Sosial akan dipecah, begitu pula Diskopindag, dan juga Dinas Pemadam Kebakaran akan dipisahkan dari dinas sebelumnya,” jelas Wali Kota. Ia juga menambahkan bahwa Kota Malang tengah bersiap membentuk Dinas Ekonomi Kreatif, menyesuaikan dengan potensi lokal serta rencana komersialisasi Malang Creative Center (MCC).
Sementara itu, Ranperda tentang Bangunan Gedung bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan di wilayah Kota Malang, dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepastian hukum dalam perizinan.
“Peraturan ini penting untuk menjawab tantangan urbanisasi dan pertumbuhan kota yang cepat, sekaligus memberikan perlindungan hukum baik bagi pemerintah maupun masyarakat dalam hal pembangunan fisik,” ujar Wali Kota.
Pimpinan DPRD menyatakan bahwa pembahasan lanjutan terhadap kedua Ranperda ini akan segera dijadwalkan melalui rapat-rapat komisi dan panitia khusus. Diharapkan, kedua regulasi strategis ini dapat segera ditetapkan agar mampu mendorong reformasi birokrasi dan penataan ruang kota yang lebih baik.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran agenda tersebut, dan menjadi awal penting dalam pembahasan lanjutan terhadap kebijakan strategis Pemerintah Kota Malang tahun 2025.
(Tri W)