AdvertorialBENGKULU

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Agenda Penandatanganan KUA PPAS RAPBD TA 2022

Bengkulu,mitratoday.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengikuti rapat paripurna dengan agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 secara virtual (Zoom Meeting), di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (17/09/2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri yang diikuti juga secara virtual oleh Sekretaris Daerah, para Asisten serta Kepala Bappeda dan BPKD Provinsi Bengkulu.

Nota Kesepakatan KUA dan PPAS R-APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 ditandatangani oleh Pimpinan Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara virtual.

Kemudian dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Tentang APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021.

“Alhamdulilah dan terima kasih dengan DPRD, KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan ini sudah disetujui, karena mamang ini mendesak sekali pertama terkait dengan penyesuaian hasil refocusing dari alokasi yang dua kali kita lakukan, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” jelas Gubernur Rohidin usai mengikuti rapat secara virtual.

Gubernur sendiri menjelaskan ada beberapa perubahan dari sisi pendapatan dan akan segera dilakukan pembahasan. Dia berharap APBD Perubahan dapat segera di sahkan pada Oktober mendatang.

“Memang ada beberapa perubahan dari sisi asumsi pendapatan termasuk tentu pengalokasian belanja, prinsip hari ini sudah ditanda tangani KUA PPAS, ini akan secara sistematis kita akan lakukan pembahasan, mudah – mudahan dalam waktu dekat, kalau bisa di awal- awal Oktober APBD Perubahan itu sudah disahkan,” papar Gubernur Rohidin.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button