AdvertorialDaerahHeadlineriau

Rapat Paripurna DPRD Riau, Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018

Pekanbaru,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) dan persetujuan Rekomendasi Dewan, Senin (25/03/19) bertempat rapat di ruangan Medium Gedung DPRD Riau.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Turut mendampingi sejumlah pimpinan DPRD Riau lainnya dan turut hadir Gubernur Riau dalam hal ini diwakili Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, para anggota dewan yang hadir dan tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018, Karmila Sari mengatakan, LKPJ adalah laporan yang berisikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD.”LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD,” ujar Karmila dalam sidang.


Dikatakannya, untuk mengatasi permasalahan yang ada, Pansus DPRD Riau atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 telah memberikan rekomendasi secara langsung.

Dilanjutkannya, selain rekomendasi tersebut, Pansus DPRD Riau juga menyampaikan rekomendasi tambahan kepada pemerintah Provinsi Riau, agar dapat menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan secara langsung pada uraian permasalahannya. Sehingga LKPJ Tahun 2018 lebih informatif.

Dikatakannya, rekomendasi yang disampaikan dapat memberikan kemudahan terhadap investor sesuai peraturan yang berlaku, membenahi BUMD Riau dan mengatasi kelemahan pengelolaan aset milik Pemerintah Riau secara profesional serta mengurangi ketergantungan dari dana transfer Pemerintah Pusat.

“Pada penyusunan APBD Riau, lebih bijaksana mengestimasi penetapan jumlah tunda bayar transfer dana bagi hasil yang dilakukan Pemerintah Pusat. Secara terus menerus melakukan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Mengantisipasi supaya tidak terjadi adanya kegiatan yang sudah dilaksanakan,” terang Karmila.

Lalu, “Lebih cermat menetapkan APBD. Menetapkan APBD yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi dan yang memihak kepada masyarakat banyak,” kata Karmila pula.

Karmila juga menambahkan, rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk dapat membantu dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Provinsi Riau.

Guna menetapkan persetujuan atas keputusan dewan pada rapat Paripurna. Maka, Sunaryo selaku pimpinan sidang pun mempertanyakan kepada anggota dewan peserta sidang, apakah dapat menerima dan setuju terhadap laporan hasil kerja Pansus. Dan seluruh anggota dewan lantas menjawab setuju.

“Setelah disetujui laporan hasil kerja Pansus LKPJ dan laporan akhir masa jabatan Kepala Daerah 2014-2018, serta ditetapkan rekomendasi dewan atas LKPJ Kepala Daerah tersebut, maka dewan akan menyerahkan rekomendasi itu kepada Gubernur Riau,” ungkap Sunaryo.(ADV/ISWADI)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button