AdvertorialBlitarDaerah

DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

Blitar,Mitratoday.com-Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Rabu (26/08/2020) kembali digelar dengan Agenda Penjelasan Walikota mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara virtual mengacu pada protokol covid-19.

Walikota Blitar, Santoso menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian yang cukup mendapat perhatian dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah bergerak sangat dinamis yang ditandai dengan lahirnya beberapa produk ketentuan perundang-undangan sebagai payung hukum atau landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara dalam mengelola sumber-sumber pendapatan belanja dan pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Permendagri No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona April 2019.

“Penerapan PerMendagri No. 39 tahun 2020 tentang untuk kegiatan tertentu perubahan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah nomor 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang telah kita ketahui pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dilakukan untuk menyesuaikan dan mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah.” Jelas Walikota.

Penyesuaian pendapatan asli daerah perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SILPA yang harus digunakan dalam tahun berjalan, kemampuan fiskal masing-masing selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah, dengan biaya operasional belanja daerah.

Selanjutnya digunakan pemandangan lain upaya penanganan dampak covid-19 yang diprioritaskan dalam tiga hal yaitu penanganan sampah kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan pengangguran terdampak Covid-19 serta penyediaan Belanja Tidak Terduga.

“Tanggal 14 agustus tahun 2020 telah ditandatangani letak kesepakatan pemerintah kota blitar dengan DPRD kota Blitar, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mewujudkan komitmen bersama untuk membangun kota blitar ke yang lebih baik bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sekaligus tindaklanjuti dari kebijakan umum perubahan APBD atau pupa tahun 2020 serta diuraikan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPS perubahan APBD tahun anggaran 2020.”Papar Walikota.

Kami menyampaikan nota keuangan Kupa APBD kota blitar tahun 2020, yang kita harapkan dapat memberikan gambaran tentang program dan kegiatan maret tahun 2020 serta memberikan gambaran tentang nasib rencana pembangunan jangka panjang jangka menengah daerah di kota Blitar tahun 2016 sampai tahun 2021.

Maupun mengarahkan rencana pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota Blitar merupakan pernyataan perubahan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran.

“Estimasi PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan PAD kita turun 25.29% atau sebesar 130M dari APBD murni Tahun Anggaran 2020 akibat pandemi dan penanganan covid-19.”Pungkas Santoso.

Beliau juga menyampaikan Apresiasi kepada Banggar dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Blitar atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.(Adv-Novian).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button