Rapat Paripurna DPRD, Walikota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Kota Tegal,mitratoday.com – Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (23/6/2025) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD, Amiruddin.
Walikota Tegal menyampaikan bahwa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama periode pelaporan tahun 2024.
Laporan keuangan ini bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan untuk menilai transparansi dan akuntabilitas yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 terdiri dari 7 (tujuh) Laporan Keuangan yaitu 1). Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 2). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), 3). Neraca, 4). Laporan Operasional (LO), 5). Laporan Arus Kas (LAK), 6). Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), 7). Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Walikota juga menyampaikan bahwa LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 26 Maret 2025, dan telah dilaksanakan 2 (dua) kali pemeriksaan oleh Tim Audit BPK yaitu pemeriksaan interim pendahuluan pada tanggal 17 Februari sampai 13 Maret 2025 dan pemeriksaan rinci (lanjutan) pada tanggal 9 April sampai 8 Mei 2025.
“Atas pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini yang diserahkan oleh kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Tegal melalui Walikota Tegal dan Ketua DPRD Kota Tegal pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,’’ tambah Walikota.
Walikota juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan pendapat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun 2024.
’’Atas pencapaian tersebut, saya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait yang telah bekerja keras dan bekerja sama dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 ini sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga capaian ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang,’’ pungkas Dedy Yon.
(Hartadi)