DaerahSumatera Utara

Rapat Paripurna KUPA-PPAS P APBD TA 2021 Disepakati DPRD Sergai

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,mitratoday.comWakil Bupati Sergai Adlin Yusri Tambunan menghadiri Rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bandan Anggaran terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara P APBD TA 2021 serta Nota Kesepakatan Bersama KUPA – PPAS P APBD TA 2021. di Gedung DPRD, Senin (20/9/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Hasibuan, para Wakil Ketua beserta anggota DPRD Sergai, Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Kepala OPD dan Camat mengikuti secara virtual dari kantor masing-masing.

Dalam penyampaiannya Wabup Adlin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda yang telah melakukan pengkajian terhadap 2 Ranperda yang diajukan pemerintah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

“Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan perubahan umum kebijakan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 telah kita lalui dan selesaikan dengan baik. Tentunya kita berharap KUPA -PPAS yang telah disepakati ini mencerminkan penuntasan Prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat tahun 2021.” Ucap Adlin.

Adlin melanjutkan bahwa Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, cetus Wabup Adlin.

Dijelaskannya Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Sergai. Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah,” Terang Adlin.

Diakhir sambutannya Adlin mengharapkan agar kedua Ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sergai sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” Tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button