AdvertorialBlitarDaerahHeadline

Rapat Paripurna Pandangan Umum, Beberapa Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Kristisi Keberadaan TP2ID

Blitar,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Pandangan Umum 6 Ranperda Usulan Bupati Blitar.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, dihadiri Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah dan Wakil Bupati, H Rahmat Santoso SH, MH.

Pandangan umum pertama, Anshori Baidlowi dari Fraksi GPN menyampaikan agar beban pembiayaan Pemda berkurang. Terkait efisiensi anggaran, dan regrouping SD.

Karena menurutnya banyak sekali SD tidak memenuhi syarat yang terus dipertahankan, distiu ada biaya tunjangan kepala sekolah, biaya perawatan dan lain-lain, namun jumlah muridnya di bawah standar. Hal tersebut sudah dibahas panjang lebar bersama TAPD.

Fraksi GPN menunggu tindak lanjut dari Saudari Bupati, Meskipun demikian kami juga menyadari bahwa regrouping tidak bisa disama ratakan antara daerah satu dengan daerah lainnya dengan mempertimbangkan domisili sekolah dan pertimbangan lainnya.” Jelasnya, Senin malam (12/09/2022).

Keberadaan Kantor UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan

Mengingat Kepala Cabang Dinas Pendidikan sudah tidak ada, sedangkan kantor UPTD di kecamatan masih ada dan megah, mohon untuk ada evaluasi terkait pemanfaatan keberadaan kantor tersebut.

“Karena didalamnya terdapat biaya perawatan dan kantor tersebut semakin hari semakin rusak.” Tegasnya.

Sedangkan Fraksi PDIP menyampaikan bahwa perlunya dilakukan evaluasi dan pencermatan khusus oleh pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui berbagai persoalan yang menjadi kendala, mengakibatkan program pendidikan gratis mulai Paud sampai perguruan tinggi tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Fraksi PDIP juga meminta kepada Bupati untuk memastikan tidak adanya pungutan diluar ketentuan.

Hal lain yang diperhatikan PDIP terkait keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah, masih belum bisa memberikan dampak positif tehadap percepatan pembangunan. PDIP menyampaikan untuk segera dilakukan evaluasi guna mengetahui kendala yang terjadi.

Dari Fraksi Golkar dan Demokrat menyampaikan beberapa usulan yang salah satunya mengenai TPPID, yaitu perlunya Bupati mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali dengan adanya tim percepatan pembangunan dan inovasi (TPPID) yang diharapkan dengan adanya TPPID, pembangunan inovasi daerah menjadi lebih efektif.

Fraksi Golkar dan Demokrat juga menyinggung tentang lambatnya penyerapan APBD, karena hal tersebut berdampak pada kegiatan pembangunan dan kegiatan masyarakat.

Fraksi Golkar-Demokrat setuju, terkait sistem pengelolaan keuangan. Sistem pengelolaan keuangan merupakan salah satu bagian yang cukup penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Maka dari itu ranperda pengelolaan keuangan yang nantinya menjadi dasar dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah agar lebih konsisten, transparan, dan tanggungjawab.

Selanjutnya fraksi PAN menyampaikan bahwa perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun 2022, melihat perkembangan dan realita yang terjadi akhir-akhir ini semakin menunjukkan akan datangnya situasi yang semakin berat.

Namun, fraksi PAN tetap mendorong pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus melakukan langkah-langkah perencanaan dan melakukan pengawasan terhadap objek pendapatan daerah sehingga, dapat terealisasikan secara optimal dan efisien.

Tekait peningkatan PAD Kabupaten Blitar, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meninjau kembali tentang Destinasi Wisata Penataran.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pengelolaan wisata tersebut akan di ambil alih pihak swasta, namun justru sampai saat ini wisata Kolam Renang Penataran masih ditutup.” Paparnya.

Dengan tidak beroperasionalnya wisata tersebut sangat berdampak terhadap banya sektor, antara lain :

  1. Kebutuhan tamasya warga masyarakat tidak terpenuhi,
  2. Warga sekitar yang bergantung hidup dari usaha yang selama ini menjadi ujung tombak perekonomian keluarga menjadi sangat kesulitan untuk bertahan, lebih dari pada itu jika kondisi ini berlarut-larut juga akan berdampak pada rusaknya bangunan yang ada dan juga sangat akan berdampak pada PAD Kabupaten Blitar

Terakhir dari fraksi PKB menyampaikan pandangan bahwa mengenai pencabutan perda nomor 10 tahun 2012 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa telah sesuai dengan amanah pasal 97 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

Fraksi PKB mengapresiasi dan mendukung Upaya Pemerintah Daerah untuk Menyiapkan Generasi dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia khususnya pemuda dengan memberikan perhatian, ruang, fasilitas dan kepastian hukum bagi seluruh organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Blitar, dengan tanpa membatasi sasaran.

Fraksi PKB juga menyoroti terkait Penanaman Modal merupakan Sumber Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, di harap mampu menjadi Sumber Penggerak Ekonomi Daerah. Daerah harus lebih kreatif untuk menempatkan sumber kekayaan daerah pada lembaga-lembaga yang sehat, inovatif dan akuntable. Serta diperlukan promosi seluas-luasnya tentang segala potensi yang dimiliki daerah.(Adv-Novi).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button