Daerahriau

Rapat Paripurna, Perda Ketenagalistrikan Disahkan DPRD Riau

Pekanbaru,Mitratoday.com-DPRD Riau akhirnya mengesahkan Perda Ketenagalistrikan setelah menyelenggarakan rapat Paripurna, pada Senin (16/04/18).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Dan dari pihak Pemprov Riau dihadiri Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi serta turut menghadiri 43 orang anggota Dewan.

Sebelumnya, juru bicara Pansus Raperda perubahan atas Perda Riau nomor 5 tahun 2014 tentang ketenagalistrikan Almainis mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan peraturan, pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik.

“Peraturan daerah ini mengatur ketentuan mengenai usaha tenaga listrik yang mencakup berbagai jenis usaha, pelaku usaha, perizinan usaha, hak dan kewajiban pemegang izin penyediaan tenaga listrik, ganti rugi atas penggunaan tanah secara langsung,” ucap Almainis politisi dari PDIP.

Selanjutnya, laporan Pansus perubahan Raperda ini merupakan fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemprov Riau ke Kemendagri.

Sementara itu, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan, ketenagalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.

“Melalui Raperda ini diatur ketentuan penyediaan tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,” terang Sekdaprov.

Lebih lanjut, Ahmad Hijazi menambahkan, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung ketenagalistrikan baik sektor perizinan maupun nonperizinan.

“Kita harapkan pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio elektrifikasi daerah,” ungkap Ahmad Hijazi pula.(IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button