DaerahJawa Tengah

Raperda Ubahan APBD TA 2025, Pendapatan Daerah Naik 0,74%

Kota Tegal,mitratoday.com – Pendapatan daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 Kota Tegal, sebelum perubahan sebesar Rp1.202.939.750.157,- direncanakan menjadi sebesar Rp1.211.796.903.876,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp8.857.153.719,- atau 0,74%.

Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dalam acara Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal TA 2025, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tegal, Rabu (13/8/2025).

Kenaikan sebesar Rp8.857.153.719,- atau 0,74% tersebut dengan rincian
a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan Rp458.591.275.400,- direncanakan menjadi sebesar Rp463.936.892.865,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp5.345.617.465,- atau 1,17%.
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer pada perubahan APBD menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 tahun 2024, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.3/14, serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03777/DPA/2025.
Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp744.348.474.757,- direncanakan menjadi sebesar Rp747.860.011.011,- sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp3.511.536.254,- atau 0,47%.
Pendapatan transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp699.290.258.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp693.395.254.000,- sehingga mengalami penurunan sebesar Rp5.895.004.000,- atau 0,84%, sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah anggaran semula sebesar Rp45.058.216.757,- direncanakan menjadi sebesar Rp54.464.757.011,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp9.406.540.254,- atau 0,74%.
Selain pendapatan, Walikota Tegal juga menyampaikan bahwa pada Raperda Perubahan APBD TA 2025 terjadi rencana perubahan Anggaran Belanja Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp1.218.085.045.642,- direncanakan menjadi sebesar Rp1.234.791.654.755,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113,- atau 1,37%.

“Secara umum anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.218.085.045.642,- direncanakan menjadi sebesar Rp1.234.791.654.755,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113,- atau 1,37%” jelas Walikota Tegal,” ungkap Dedy Yon.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Tegal berharap pembahasan Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Kota Tegal yang sejahtera.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button